Peran 4 Tersangka Sindikat Pengoplos Elpiji Raup Rp2,2 Miliar

SURABAYA. Suararadarcakrabuana.com  – Polrestabes Surabaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengoplos tabung gas elipiji subsidi ke tabung nonsubsidi.

Empat orang warga Pasuruan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah SA, 26, dan H, 37 berperan sebagai sopir. S, 65, sebagai kernet dan AB, 47, pemilik usaha.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Lutfhie Sulistiawan menjelaskan kasus itu bermula saat mobil Pikap Daihatsu Granmax yang mengangkut gas elpiji berukuran 12 kilogram melintas di Jalan Kenjeran.

Polisi memberhentikan mobil tersebut karena curiga dengan muatannya. Setelah dicek, ternyata mengangkut 96 tabung gas elpiji berukuran 12 kilogram. Ketika polisi meminta surat-surat izin pengangkuran kepada sopir, sopir tak bisa menunjukkan.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/acara-pisah-sambut-dari-kapolsek-lama-kepada-kapolsek-baru/

“Saat diinterogasi, betul diakui itu adalah hasil injeksi ataupun mengoplos dari tabung elpiji tiga kilogram (tabung elpiji subsidi),” ujar Luthfie.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus tersebut dengan mendatangi lokasi diduga tempat pengoplosan yang berada di Jalan Bujeng, Pandaan, Pasuruan. Di tempat itu, polisi pun menangkap AB yang merupakan pemilik usaha dan H sebagai sopir.

“Pemiliknya adalah saudara AB sebagai pemilik bengkel, pemodal sekaligus yang mempunyai inisiatif untuk kegiatan pengoplosan ini,” jelas Luthfie.

Di dalam gudang itu, polisi mendapati 375 tabung gas elpiji berukuran 3 kilogram serta 233 tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/polri-luncurkan-aplikasi-pelayanan-pengaduan-reserse/

Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, dalam sehari mereka mengoplos dari tabung 3 kilogram ke 15 kilometer mencapai 300 tabung. Untuk satu tabung elpiji ukuran 15 kilogram, mereka butuh 4 tabung ukuran 3 kilogram.

Biasanya, mereka memasarkan tabung 15 kilogram ke beberapa wilayah di Jawa Timur, mulai dari Surabaya, Sidoarjo dan Pasuruan.

“Tabung gas elpiji 12 kilogram yang dipasar itu Rp200 ribu. Tersangka menjual tabung gas hasil oplosan ukuran 12 kilogram dengan harga Rp120 ribu. Jadi, ada margin keuntungan Rp50 ribu” ungkapnya.

Aksi pengoplosan elpiji ini sudah dilakukan para tersangka selama kurang lebih lima bulan. Dalam waktu lima bulan itu, mereka telah meraup keuntungan hingga Rp2,25 miliar.

“Dalam satu bulan kurang lebih keuntungan yang didapatkan oleh tersangka ini sebanyak Rp 450 juta. Kalkulasi kotor kalau misalnya lima bulan berarti sudah di angka Rp2,25 miliar,” kata dia.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kapolda-aceh-dampingi-kapolri-tinjau-lokasi-pengungsian/

Selain empat orang yang telah ditangkap, masih ada lima orang lagi yang berstatus daftar pencarian orang (DPO). Kelimanya berperan yang mengoplos atau sebagai operator yang memindahkan isi tabung gas dari 3 kilogram ke 12 kilogram.

Tak hanya menangkap para tersangka, polisi juga  menyita dua unit mobil Granmax, 254 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram kosong, 30 buah selang suntik elpiji, tabung elpiji 12 kilogram sebanyak 233 tabung, tabung gas elpiji 3 kilogram sebanyak 513 tabung.

Para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Cipta Kerja tentang perubahan pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Mereka terancam hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Wonk Alit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!