JAKARTA, Suararadarcakrabuana.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyampaikan fakta terbaru, yakni dugaan keterlibatan anggota TNI dan Polri aktif dalam kasus penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.
Bahkan untuk anggota Polri, Kejagung telah menetapkan sosok tersebut sebagai tersangka dalam kasus itu pada Kamis (2/7/2026). Sosok polisi aktif tersebut adalah Brigjen Polri Lalu Muhmmad Iwan (LMI), yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN) hingga Maret 2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, Lalu saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Peran Anggota Polisi Aktif dalam Kasus MBG Dalam perkara ini, Lalu diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang dijadikan sarana menjual food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Harga ompreng tersebut diduga telah ditentukan oleh LMI dan di dalamnya disisipkan fee yang akan diterimanya sebagai imbalan agar calon mitra memperoleh persetujuan.
“Perannya adalah pada tahun 2025, saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI. Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui,” ujar Syarief.
Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Selain itu, Jampidsus juga mengungkap dugaan keterlibatan TNI aktif berpangkat Kolonel Korps Peralatan (CPL) berinisial BU dalam kasus korupsi tata kelola program MBG.
Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), BU diduga berperan mengatur penggelembungan harga (markup) dan mengarahkan pemilihan penyedia dalam pengadaan sepeda motor di Badan Gizi Nasional (BGN).
Direktur Penindakan Jampidmil Brigjen TNI Andi Suci mengatakan, pihaknya akan akan kembali memeriksa perwira TNI aktif berpangkat Kolonel itu.
Pemeriksaan ulang dilakukan karena perkara BU kini ditangani melalui mekanisme koneksitas, setelah dilimpahkan dari penyidik Jampidsus.
Andi menjelaskan, pemeriksaan kembali diperlukan karena penyidikan koneksitas melibatkan unsur penyidik dari Polisi Militer dan Oditurat Militer. Sebagai prajurit TNI aktif, penanganan hukum terhadap BU harus dilakukan melalui mekanisme koneksitas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Per hari ini kami menerima pelimpahan perkara dari Dirdik Jampidsus berkaitan dengan tata kelola BGN ini. Dalam hal ini tentunya ada prosedur yang akan kita kerjakan, karena Kolonel CPL BU ini adalah TNI aktif, sehingga akan kami kerjakan secara koneksitas,” ujarnya.
Andi menambahkan, Jampidmil akan terus berkoordinasi dengan Direktorat Penyidikan Jampidsus selama proses penyidikan berjalan agar penanganan perkara dapat berlangsung secara lancar. Kejagung telah menetapkan tujug tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Berikut nama ketujuh tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.tersebut :
- Dadan Hindayana (mantan Kepala BGN)
- Sony Sonjaya (mantan Wakil Kepala BGN)
- Lodewyk Pusung (mantan Wakil Kepala BGN)
- Asep Yusuf Somantri (pihak swasta)
- Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal)
- Glory Harimas Sihombing (Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review)
- Lalu Muhammad Iwan (Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN)
Perkara ini ramai setelah Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola MBG, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
“Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” kata Direktur Penydidikan Jampidsus Syarief Sulaiman.
Ia menjelaskan, program MBG seharusnya dikelola yayasan-yayasan pada setiap sekolah lewat mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat BGN.
Dadan, Sony, dan Lodewyk menjadi tersangka dengan pengenaan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Wonk Alit/SRC




