Polda DIY Tangkap Tersangka Pemalsuan Surat Tanah Kasultanan

Yogyakarta. Suararadarcakrabuana.com – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menetapkan TPS alias KRT WD, 60 tahun, sebagai tersangka pemalsuan tanah kasultanan atau sultan ground. Tersangka mengeluarkan surat izin pemanfaatan palsu pada sebuah tanah seluas 60 meter persegi di Gunungkidul.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Ajun Komisaris Besar Tri Panungko menyatakan di tanah itu dibangun bangunan tiga lantai. Pemanfaatannya untuk kafe dan restoran.

“Kasus ini bermula dari laporan polisi tanggal 25 Maret 2025,” kata Tri dalam keterangan tertulisnya dikutip Sabtu, 18 Oktober 2025.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/prof-dr-sutan-nasional-negara-harus-lindungi-kinerja-jurnalis/

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain stempel berlogo mahkota padi dan kapas bertuliskan Hamengku Buwono (HB) VII, surat keterangan palsu, fotokopi sertifikat hak milik atas nama Kasultanan. Selain itu ada surat izin pemanfaatan lahan yang ditandatangani oleh tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY Komisaris Besar Ihsan menyatakan ada potensi tersangka terlibat kasus penipuan lain.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/dedi-mulyadi-minta-pemda-tingkat-ii-kelola-sampah-mandiri/

“Kami masih menyelidiki kemungkinan adanya kasus lain berdasarkan adanya surat laporan pengaduan yang telah kami terima,” ujar Ihsan.

Redaksi ; RS,SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!