CIREBON. Suararadarcakrabuana.com – Polresta Cirebon menggelar aksi operasi pekat, guna menekan penyakit masyarakat.
Saat menggerebek beberapa tempat penjual miras mereka tak berkutik, lima penjual minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Cirebon akhirnya hanya bisa pasrah ketika ratusan botol dagangannya disita polisi dalam operasi penyakit masyarakat (pekat).
Razia yang digelar Sat Res Narkoba Polresta Cirebon pada Kamis (23/4/2026) siang itu menyasar sejumlah titik di Kecamatan Lemahabang dan Plumbon.
Dari operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan total 187 botol miras dari berbagai jenis.
Baca juga; https://www.suararadarcakrabuana.com/polresta-cirebon-sapu-bersih-peredaran-okt-di-susukan/
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama menjelaskan, bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya.
“Kegiatan Ops Pekat Razia Miras di wilayah hukum Polresta Cirebon dilaksanakan oleh Sat Res Narkoba Polresta Cirebon,” ujar Imara Utama saat diwawancarai media, Kamis (23/4/2026).
Dalam razia tersebut, petugas mendatangi sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus penjualan miras tanpa izin.
Para penjual yang terjaring pun tak dapat mengelak saat polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar.

Dari tangan lima pelaku, polisi menyita berbagai jenis miras pabrikan seperti anggur merah, anggur putih, hingga bir, serta miras tradisional jenis ciu yang dikemas dalam botol plastik.
https://www.suararadarcakrabuana.com/sat-res-narkoba-polresta-cirebon-ungkap-jaringan-okt-ilegal/
“Jumlah barang bukti yang disita yaitu 89 botol miras pabrikan berbagai merek dan 98 botol miras tradisional jenis ciu,” ucapnya.
Modus yang digunakan para pelaku tergolong sederhana, yakni memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin resmi.
“Modus operandi yaitu jual beli minuman beralkohol tanpa izin,” jelas dia.
Berdasarkan data yang dihimpun, salah satu pelaku bahkan menyimpan puluhan botol miras tradisional di rumahnya.
Sementara pelaku lainnya kedapatan menjual miras pabrikan dalam berbagai merek tanpa legalitas.
Di lokasi penggerebekan, petugas tampak membuka kardus demi kardus berisi botol miras.
Beberapa botol diperiksa langsung, sementara lainnya didata sebagai barang bukti.
Selain penyitaan, polisi juga langsung melakukan pendataan serta interogasi terhadap para pelaku di tempat.
“Tindakan yang dilakukan yaitu mengamankan barang bukti, melakukan pendataan dan interogasi terhadap pemilik, membuat surat pernyataan, serta menindak dengan tipiring,” katanya.
https://www.suararadarcakrabuana.com/polresta-cirebon-gercep-tangani-kebakaran-rumah-warga/
Para pelaku pun diwajibkan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Sementara itu, proses hukum terhadap mereka dilakukan melalui tindak pidana ringan (tipiring).
Polresta Cirebon memastikan operasi serupa akan terus digencarkan guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif, sekaligus menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas di masyarakat.
SRC




