Razman Divonis 1,5 Tahun, Hotman Paris Bocorkan Faktanya

JAKARTA – Pengacara Hotman Paris Hutapea menanggapi putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Razman Arif Nasution.

Dia mengaku merasa kasihan terhadap Razman Nasution atas vonis yang diterimanya.

“Saya kasihan sama dia. Perantau dari kampung begitu, mengais rezeki di Ibu kota, ya, harus mengalami nasib seperti itu, karena tidak bisa menjaga mulutnya,” kata Hotman Paris di kawasan Jakarta Utara, baru-baru ini.

Kendati merasa kasihan, pengacara kondang tersebut menilai vonis yang dijatuhkan kepada Razman seharusnya bisa lebih berat. Meski demikian, Hotman Paris enggan memberikan penilaian lebih lanjut terkait putusan tersebut.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/prabowo-jadi-inspektur-upacara-hut-ke-80-tni-di-lap-monas/

“Kalau dari kelakuan dia sih harusnya lebih berat, ya. Cuma, ya, kalau memang menurut majelis segitu, ya. Ya itulah menurut majelis, gitu loh,” tuturnya.

Hotman Paris lantas menyinggung status Razman Nasution sebagai mantan narapidana dan pembekuan surat izin beracara (BAS) yang dimilikinya.

Dia juga menyoroti dampak vonis tersebut terhadap kehidupan Razman Nasution, termasuk mata pencaharian dan nasib keluarganya.

“Bagaimana nanti nasib para istrinya? Ya, kan perlu uang hidup di Jakarta ini. Ya. Itu saja, saya kasihan aja sama dia,” katanya lagi.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/rumah-tokoh-penentang-bupati-sudewo-dibakar-otk/

Pada kesempatan tersebut, Hotman Paris lantas membocorkan tentang Razman berpotensi menjadi tersangka dalam kasus lain yang sedang di tangani Mabes Polri.

Namun, dia enggan membeberkan kasus yang akan melibatkan mantan kuasa hukum Vadel Badjideh tersebut. Di akhir pernyataannya, Hotman mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih pengacara.

“Pilihlah pengacara yang menurut kamu bisa, bisa melindungi kamu,” imbuhnya.

Sebelumnya, Razman Arif Nasution divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.

Redaksi ; RS,SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *