ICW Desak KPK Cepat Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

Jakarta. Suararadarcakrabuana.com – Indonseia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak takut dalam mengungkap dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Peneliti ICW, Wana Alamsyah, meyakini KPK sudah mengantongi dua alat bukti dalam dugaan korupsi haji itu, tapi, masih ragu untuk menetapkan tersangka.

“Kami melihat sebenarnya sejumlah bukti petunjuk itu sudah KPK kumpulkan,” kata Wana, Sabtu, 4 Oktober 2025.

Wana pun mendesak KPK tidak perlu ragu untuk menetapkan tersangka pada kasus korupsi kuota haji. “Kalau memang sudah firm, ya lanjutkan saja, KPK tidak perlu ragu,” ujarnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan alasan proses penyidikan korupsi kuota haji berlangsung lama. Asep mengatakan, penyidik ingin membuktikan unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, bukan unsur suap jual-beli kuota haji.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/eks-staf-bank-di-cirebon-tersangka-korupsi-246-miliar/

Dalam upaya penyidikan kasus korupsi kuota haji, KPK ingin ada perbaikan sistem. Jika menggunakan pasal suap hanya berhenti pada pembuktian praktik kongkalikong jual-beli kuota.

“Suap itu lebih mudah,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK,.

Asep mengatakan, pembuktian unsur suap hanya berhenti pada adanya pertemuan keinginan atau meeting of mind, antara pemberi suap dengan si penerima suap.

“Keinginannya kemudian diwujudkan dan ada pertukaran sejumlah uang atau benda atau apapun itu. Hanya sampai di situ,” kata Asep.

Sementara jika menggunakan pasal kerugian negara, Asep mengatakan, kasus korupsi kuota haji ini bisa menjadi titik tolak perbaikan sistem pembagian kuota.

“Selain melihat siapa yang bersalah dalam hal ini, siapa yang kemudian membagi kuota ini yang seharusnya 92 persen, 8 persen, dibagi menjadi 50 persen, 50 persen. Seperti itu, Jadi ada sistem yang memang harus diperbaiki. Seperti itu keuntungannya menggunakan Pasal 2, Pasal 3,” ujar Asep (4/10/2025).

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/dpp-aliansi-cyber-pers-desak-kapolda-usut-kasus-cacat-hukum/

Dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama ini terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK menduga, sejumlah pejabat Kementerian berkomplot memperjualbelikan kuota tambahan dengan para penyelenggara biro haji.

Para pelaku memanfaatkan celah setelah pemerintah Arab Saudi memberi tambahan 20 ribu kuota pada penyelenggaraan musim haji 2023-2024. Bonus kuota yang semula diniatkan untuk memperpendek antrean haji reguler justru banyak dialihkan untuk haji khusus.

Asep mengatakan KPK mendeteksi adanya perintah dari Kementerian kepada pengusaha biro haji untuk mengumpulkan uang dengan alasan percepatan. Uang diberikan secara berjenjang melalui perusahaan biro haji hingga pejabat Kementerian. Kurang-lebih ada 400 agen travel yang ikut terlibat. Kutipan untuk tiap kuota bervariasi.

Range-nya macam-macam, US$ 2.400-7.000 per kuota,” tutur Asep.

Redaksi ; RS,SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!