JAKARTA. Suararadarcakrabuana.com — PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) merespons aturan yang mewajibkan kartu SIM dijual dalam kondisi tidak aktif. VP Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel Abdullah Fahmi memastikan Telkomsel sejak awal telah menjalankan proses bisnis dan kanal distribusi sesuai ketentuan.
“Dengan memastikan bahwa pelanggan akan melalui proses registrasi aman, terverifikasi, dan sesuai standar pemerintah. Pada tahap awal, pelanggan akan dipandu oleh petugas di GraPARI,” kata Fahmi (3/2/2026).
Pemerintah mensyaratkan kartu perdana wajib diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah registrasi berbasis biometrik berhasil divalidasi.
Kebijakan tersebut dirancang untuk menutup celah penyalahgunaan nomor baru yang kerap dimanfaatkan pelaku penipuan digital untuk berganti nomor guna menghindari pelacakan. Pemerintah juga membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas per operator.
Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/menkomdigi-melarang-menjual-kartu-sim-card-aktif/
Kebijakan ini bertujuan menciptakan kepemilikan nomor yang wajar dan akurat, sekaligus membatasi ruang penyalahgunaan identitas secara masif.
Fahmi mengatakan, Telkomsel mendukung dan telah menerapkan kebijakan tersebut sejak awal serta memandangnya sebagai upaya memperkuat kualitas basis pelanggan. Meskipun pembatasan ini dapat memengaruhi struktur kepemilikan nomor, lanjut Fahmi, Telkomsel meyakini dampaknya dapat dikelola dengan baik.
“Dan justru berpotensi mendorong peningkatan kualitas pelanggan dan optimalisasi nilai penggunaan [ARPU] melalui basis pelanggan yang lebih valid dan bertanggung jawab,” kata Fahmi. (3/2/2026)
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan registrasi kartu seluler baru menggunakan data biometrik sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan registrasi pelanggan harus dilakukan berdasarkan prinsip mengenal pelanggan atau know your customer (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk melalui teknologi biometrik pengenalan wajah.
Setiap warga negara Indonesia wajib melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data biometrik wajah, sementara warga negara asing menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah.
“Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga,” kata Meutya, dikutip dari laman resmi Komdigi, (3/2/2026).
Pemerintah juga membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor seluler prabayar per operator. Kartu perdana wajib diedarkan dalam kondisi tidak aktif dan baru dapat digunakan setelah registrasi tervalidasi.
Selain itu, penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan menyediakan fasilitas pengecekan nomor terdaftar serta mekanisme pemblokiran apabila ditemukan penyalahgunaan identitas.
“Kebijakan tersebut juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi,” ungkapnya.(3/2/2026)
Dalam aspek perlindungan data, pemerintah menegaskan keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi kewajiban utama operator, termasuk penerapan standar internasional keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan.
Pemerintah juga akan menyediakan fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan lama agar dapat beralih ke sistem berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru.
“Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia,” pungkas menkomdigi Meutya.
Wonk Alit /SRC




