Sat ResNakoba Polresta Cirebon Tangkap 5 Pengedar sabu

CIREBON. suararadarcakrabuana.com – Jajaran Sat Res Narkoba Polresta Cirebon telah berhasil mengamankan lima pengedar narkoba jenis sabu-sabu, ke lima pelaku berinisial UU (21), MH (31), AN, SP (53), dan AH (27).

Kini para pelaku telah diamankan oleh Sat Res Narkoba Polresta Cirebon dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polresta Cirebon, pada Kamis (6/11/2025) kemarin.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, jajarannya turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka yang tercatat sebagai warga Kota dan Kabupaten Cirebon tersebut.

Diantaranya 7 paket sabu-sabu yang total beratnya 16,43 gram, handphone, tas, timbangan digital, dompet, sepeda motor, dan lainnya.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/polresta-cirebon-periksa-sppg-pembuat-soto-ayam/

Menurut kreterangan dari Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, petugasnya pun langsung mengamankan seluruh tersangka berikut barang bukti tersebut untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga kini, para tersangka juga masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon. Baca Juga : Begal Berpistol Rampas Motor Korban di Pom Bensin Rumah Sakit Fatmawati Jakarta Selatan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kombes Pol Sumarni.

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/polisi-bongkar-pabrik-tembakau-sintetis-di-cileunyi-dan-majalaya/

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon,” pungkas, Kombes Pol Sumarni

 

Redaksi ; RS,SH/Wonk Alit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!