Cirebon, Suararadarcakrabuana.com – Dunia pendidikan dasar kembali tercoreng akibat dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di SDN 1 Danamulya Kabupaten Cirebon Jawa Barat, yang disebut-sebut memungut biaya dari Dana PIP hingga pungutan untuk bangunan Toilet sekolah, meski hal itu jelas-jelas dilarang oleh Dinas Pendidikan Jabar dan Kementrian Pendidikan dasar dan menengah.
Aroma tidak sedap dari dugaan pungutan liar (pungli) mulai menguap ke permukaan. Selama dua bulan terakhir wali murid dipaksa menelan pil pahit berupa iuran sebesar Rp 50.000 per siswa. Sebuah angka yang mungkin kecil bagi pejabat, namun mencekik bagi mereka yang mengadu nasib di garis kemiskinan.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk pungutan atau potongan atas dana PIP.
Dana ini merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah yang diberikan langsung kepada siswa dari keluarga kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan pendidikan pribadi seperti membeli seragam, alat tulis, transportasi, dan lain-lain, bukan untuk dipungut oleh pihak manapun.
Namun pernyataan atau peraturan tersebut terabaikan di sekolah dasar negeri 1 Danamulya kecamatan Plumbon kabupaten Cirebon.
Beberapa wali murid mengeluh adanya pungutan sebesar Rp25.000, untuk siswa kelas 1 dan 2 serta Rp50.000 untuk siswa kelas 3 sampai kelas 6. Dari pencairan sebesar Rp225.000 dimintai Rp25.000 untuk kelas 1 dan kelas 2 padahal dana tersalur Rp250.000 dan terhendap Rp25.000, dikarenakan pihak bank tidak ada pecahan receh tutur wali murid oleh team media.
Lanjut wali murid mengatakan, siswa kelas 1 dan 2 masih mending cuman diminta Rp25.000 kalau siswa kelas 3 sampai kelas 6 diminta Rp50.000.
Rupanya tak sampai di program PIP saja melainkan adanya pungutan sebesar Rp50.000,- per siswa dari kelas 1 hingga kelas 6, untuk pembangunan fasilitas sarana dan prasarana sekolah yaitu wc sekolah yang tak kunjung dibangun hingga sekarang.
Saat di mintai keterangan oleh team awak media, Kepala Sekolah SDN 1 Danamulya bapak Estu Subekti membenarkan adanya pungutan untuk pembangunan wc sekolah akan tetapi itu ranah dari pihak komite sekolah dan wali murid dan sekolah hanya memfasilitasi saja.
Namun kepala sekolah tidak tahu kalau pencairan dana program PIP ada pungutan dari oknum guru. Praktik ini bukan sekadar masalah etika, melainkan pembangkangan terhadap hukum.
Merujuk pada Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 1 angka 4, pungutan adalah penarikan uang yang bersifat wajib dan mengikat.
Namun, pada Pasal 12 huruf (b), aturan tersebut dengan tegas mengharamkan Komite Sekolah, baik perorangan maupun kolektif, untuk memungut uang dari orang tua siswa.
Berdasarkan Permendikbud Ristek No. 63/2022 tentang Juknis BOS, pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana termasuk WC dapat menggunakan dana BOS.
Selain itu, mulai 2025, pengelolaan DAK fisik untuk infrastruktur pendidikan seperti pembangunan atau renovasi WC sekolah dialihkan ke Kementerian PUPR. Dengan adanya praktek punggutan liar ini aktivis pemuda Cirebon akan mengawal kasus ini hingga ke jalur hukum.
RED/TIM/SRC




