CIREBON. Suararadarcakrabuana.com – Kereta Api Tawang Jaya menabrak sebuah mobil di perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kecelakaan itu merenggut dua nyawa dan sempat mengganggu perjalanan kereta, meski jalur kemudian kembali normal setelah evakuasi dilakukan.
Insiden terjadi di titik kilometer 213+3/4 jalur Cirebonprujakan–Waruduwur. KA 178 Tawangjaya Premiumyang melayani rute Pasar Senen–Semarang Tawang Bank Jateng, tengah melaju dengan kecepatan operasional saat sebuah mobil bernomor polisi E 8928 BE melintas di perlintasan tidak terjaga, benturan tak terelakkan, membuat kendaraan itu terseret hingga terjepit pada lokomotif.
Warga sekitar yang panik segera berhamburan ke lokasi. Petugas dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 3 Cirebon bersama aparat setempat segera melakukan penanganan. Proses evakuasi dilakukan cepat untuk mencegah gangguan perjalanan kereta lainnya.
Kecelakaan tragis tersebut menyebabkan dua orang meninggal dunia. Keduanya adalah Sigit, warga Desa Martapadakulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, serta Jahudin, warga Desa Prapag Kidul, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes.
Kedua jenazah dibawa ke RSUD Gunungjati Kota Cirebon untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Menurut Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, mobil yang sempat terjepit lokomotif berhasil dievakuasi dari jalur. Setelah proses pembersihan, lintasan kembali dapat dilalui baik dari arah hulu maupun hilir.
“Kereta sudah dapat berjalan normal kembali. Proses evakuasi berjalan lancar sehingga tidak ada gangguan berkepanjangan,” kata Muhibuddin, Rabu (24/9/2025).
Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kota-bogor-dan-sukabumi-di-guncang-gempa-bumi/
Meski operasional kereta cepat pulih, KAI menyayangkan kejadian tersebut. Pihaknya menegaskan, keselamatan di perlintasan sebidang tidak hanya menjadi tanggung jawab KAI, melainkan juga pengguna jalan.
Muhibbuddin menegaskan, masyarakat wajib mematuhi aturan keselamatan saat melewati rel kereta.
“Berhenti sejenak, tengok kanan-kiri, pastikan aman, baru menyeberang. Kereta api tidak bisa berhenti mendadak karena jalurnya khusus dan bobotnya sangat besar,” katanya.
KAI Daop 3 Cirebon, lanjutnya, terus melakukan sosialisasi mengenai pentingnya disiplin di perlintasan sebidang. Upaya ini juga melibatkan pemerintah daerah, kepolisian, dan pihak terkait untuk memperketat pengawasan di titik-titik rawan kecelakaan.
KAI mengingatkan, ketentuan mendahulukan perjalanan kereta api diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.
Aturan tersebut secara tegas menyebutkan, pengguna jalan wajib mengutamakan kereta api saat melintas di perlintasan sebidang.
“Utamakan keselamatan, karena nyawa tidak bisa diganti. Kereta api memang andal sebagai transportasi massal, tapi keselamatan di perlintasan tetap membutuhkan kesadaran semua pihak,” pungkas Muhibbuddin.
Redaksi ; RS,SH




