Jakarta.Suararadarcakrabuana.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan akan memberi sanksi kepada sekolah swasta gratis yang terbukti melakukan pungutan liar. Penindakan dilakukan untuk memastikan program berjalan sesuai aturan tanpa membebani siswa.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, program sekolah swasta gratis tidak boleh memungut biaya atau barang dalam bentuk apa pun dari peserta didik. Larangan tersebut, kata dia, telah ditegaskan sejak awal melalui komitmen bersama pihak sekolah.
“Pasti ada sanksi, tapi jangan sampai penerapan sanksi justru membuat anak-anak terbengkalai. Fokus kita tetap pada pelayanan pendidikan agar aksesnya merata,” ujar Nahdiana, Kamis (23/4/2026).
Dia menegaskan, setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti oleh Pemprov DKI. Menurutnya, sekolah yang masih melakukan pungutan berarti melanggar kesepakatan yang telah dibuat.
“Ini akan kami bersihkan. Sekolah sudah menyatakan tidak boleh memungut. Jadi, kalau masih terjadi, itu pelanggaran,” tegasnya.
Sementara itu, Komisi E DPRD DKI Jakarta turut menyoroti adanya indikasi pungutan liar dalam pelaksanaan program tersebut. Ketua Komisi E, Muhammad Subki meminta Dinas Pendidikan segera menindaklanjuti laporan dan memberikan sanksi administratif kepada sekolah yang melanggar.
Menurut Subki, sekolah swasta yang tergabung dalam program telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait larangan pungutan tambahan, sehingga harus berkomitmen penuh memberikan layanan pendidikan tanpa biaya.
Meski demikian, dia mengapresiasi langkah Pemprov DKI yang memperluas program sekolah swasta gratis dari 40 menjadi 103 sekolah mulai Juli 2026.
“Bulan Juli nanti, insya Allah, sudah mulai jalan,” ujarnya, dikutip dari Antara.
Dia berharap kebijakan efisiensi anggaran tidak berdampak pada program tersebut, mengingat manfaatnya yang besar dalam membantu masyarakat.
Wonk Alit/SRC




