JAKARTA. Suararadarcakrabuana.com — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh operator seluler terkait dengan penerapan registrasi kartu SIM berbasis biometrik.
Sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, Direktur Jenderal Ekosistem Digital telah menyampaikan surat resmi kepada seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler agar segera menghentikan seluruh proses aktivasi pelanggan baru menggunakan mekanisme validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No.KK).
Komdigi memastikan seluruh aktivitas registrasi di tingkat agen maupun gerai resmi dilakukan melalui verifikasi biometrik face recognition sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 yang mulai berlaku per 1 Juli 2026.
Praktik pengabaian regulasi ini terungkap setelah hasil pemantauan Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Komdigi bersama Ditjen Dukcapil menemukan masih adanya celah aktivasi ilegal.
Sejumlah operator seluler kedapatan masih memproses pendaftaran pelanggan baru dengan validasi data kependudukan biasa tanpa melalui pemindaian wajah.
Guna menyumbat celah interkoneksi data tersebut, Komdigi juga bergerak cepat melayangkan surat kepada Direktur Ditjen Dukcapil pada 2 Juli 2026 untuk meminta penutupan akses validasi NIK dan No.KK bagi keperluan industri telekomunikasi seluler secara konvensional.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Abdullah, mengatakan pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi ruang bagi praktik registrasi nomor seluler menggunakan identitas orang lain.
Otoritas menilai transisi ke metode pengenalan wajah merupakan harga mati demi menekan ruang gerak pelaku kejahatan siber. Komdigi meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik.
Saat ditanya lebih dalam mengenai dua operator seluler yang melanggar regulasi tersebut, Edwin menjawab perusahaan tersebut adalah PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk. (EXCL) dan PT Indosat Tbk. (ISAT).
Komdigi akan melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada kedua operator seluler tersebut untuk memastikan apakah benar pelanggan masih bisa melakukan registrasi nomor seluler menggunakan NIK dan NO.KK.
“Indosat dan XLSMART menyampaikan ada kendala teknis. Kami sudah menyampaikan teguran,” kata Edwin kepada Bisnis, Jumat (6/7/2026).
Edwin menambahkan registrasi biometrik bukan sekadar perubahan prosedur administrasi, melainkan sebuah langkah strategis jangka panjang untuk memperkuat keamanan ruang digital Indonesia.
“Registrasi biometrik menjadi fondasi penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas, penipuan digital, hingga berbagai bentuk kejahatan siber,” katanya.
Diketahui, Peraturan Menteri no.7/2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi diundangkan pada 19 Januari 2026. Pasal 32 menyebut bahwa aturan ini berlaku 6 bulan sejak regulasi ini diterapkan atau pada 19 Juli 2026.
Artinya, operator seluler masih memiliki waktu lebih dari 2 minggu untuk melakukan transisi untuk mengimplementasikan registrasi pelanggan baru berbasis biometrik.
SIDAK Guna membuktikan kepatuhan para pelaku usaha di lapangan, Dirjen Ekosistem Digital bersama jajaran melakukan inspeksi mendadak ke salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Barat pada 3 Juli 2026.
Pemantauan fisik ini menyasar langsung ke sentra penjualan pulsa dan kartu perdana untuk melihat realisasi implementasi pemindaian wajah oleh para garda terdepan operator. Hasil inspeksi mendadak tersebut memperlihatkan potret industri yang belum sepenuhnya patuh.
Tim pengawas menemukan baru ada satu operator yang sukses menerapkan registrasi biometrik sesuai standar. Sementara itu, dua operator lainnya terbukti masih membiarkan pelanggan melakukan registrasi menggunakan NIK dan No.KK manual.
Di lokasi yang sama, tim Komdigi juga menemukan ratusan kartu perdana yang telah diaktifkan secara tidak sah dan siap digunakan oleh pembeli tanpa identitas valid. Pemerintah memandang komitmen penuh para pelaku industri telekomunikasi menjadi penentu utama efektivitas aturan perlindungan konsumen ini.
“Kami mengajak seluruh operator menjadikan perlindungan masyarakat sebagai prioritas. Kepatuhan terhadap registrasi biometrik bukan hanya memenuhi regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama membangun ekosistem digital Indonesia yang lebih aman dan terpercaya,” sebut Edwin.
Menyikapi ketidakpatuhan ini, Komdigi berjanji terus mengintensifkan pengawasan pelaksanaan registrasi biometrik secara berkala di seluruh wilayah Indonesia.
Apabila dalam pengawasan berkala ke depan masih ditemukan penyelenggara yang membandel dengan mengaktifkan pelanggan baru tanpa pemindaian biometrik, pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif tegas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wonk Alit/SRC




