Ketua GNPK RI Tanggapi Laporan Jipri Soal Sekda Kota Tegal

Suararadarcakrabuana.com – Pernyataan H Suprianto alias Jipri yang terangkum dalam berkas laporannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal perihal dugaan cacat hukumnya perjanjian kerjasama antara RSUD Kardinah Kota Tegal dengan CV Curtina Prasara mendapat bantahan keras dari Ketua GNPK RI Basri Budi Utomo.

Bantahan disampaikan langsung secara lesan oleh Basri Budi Utomo yang mengaku sebagai pendamping hukum RSUD Kardinah kepada sejumlah media dalam konferensi pers, Minggu 9 November 2025 malam.

Dalam laporannya, Jipri menduga telah terjadi kecerobohan yang dilakukan oleh mantan direktur RSUD Kardinah Kota Tegal (sekarang Sekda Kota Tegal) Agus Dwi Sulistiantono yaitu menandatangani perjanjian kerjasama dengan CV Curtina Prasara dalam pengelolaan parkir kendaraan.

Baca Juga: https://www.suararadarcakrabuana.com/kpk-tangkap-bupati-ponorogo-sugiri-sancoko/

Sesuai berkas laporan yang sudah disampaikan kepada Kasi Pidsus Kejari Kota Tegal belum lama ini, Jipri menduga bahwa CV Curtina Prasara tidak memiliki alas hak yang sah sebagai badan usaha yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.

Jipri menduga, akibat menjalin Ikatan perjanjian kerjasama dengan lembaga yang belum memiliki legal standing dari Kemenkumham, maka diduga terjadi tindakan korupsi dan gratifikasi sejak Maret 2022.

Menanggapi hal itu, Basri Budi Utomo dengan nada tinggi menyampaikan bahwa tuduhan Jipri tidak memiliki dasar alias asal menuduh.

Baca Juga: https://www.suararadarcakrabuana.com/kasus-tudingan-ijazah-jokowi-8-tersangka-dijerat-pasal-berlapis/

Basri menilai, Jipri tidak menguasai perihal status RSUD Kardinah yang merupakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang punya hak mengelola keuangan sendiri, tidak seperti OPD lainnya.

Menurut Basri, berkaitan dengan. Ikatan perjanjian kerjasama dengan CV Curtina Prasara, tidak ada masalah, buktinya sampai dengan munculnya gugatan perdata sampai kini masih bertarung di Mahkamah Agung.

“Artinya, kalau CV Curtina Prasara itu bermasalah, maka sejak awal mengajukan gugatan perdata di PN Kota Tegal sudah tertolak dulu. Ini kan enggak buktinya perkaranya masih berlanjut sampai Kasasi,” jelas Basri.

Sekali lagi Basri menambahkan, tidak ada korupsi maupun gratifikasi atas perjanjian kerjasama antara RSUD Kardinah Kota Tegal dengan CV Curtina Prasara.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/perincian-lengkap-rapbd-jabar-2026-surplus-rp28599-miliar/

Basri menegaskan, pelaporan Jipri kaitan perjanjian kerjasama CV Curtina Prasara dengan RSUD Kardinah dilakukan lantaran Dia berharap mendapat proyek Smart Class Room.

“Jadi nggak ada masalah sebenarnya, CV Curtina Prasara sah dan tidak ada korupsi karena sebagai mitra pengelola parkir CV Curtina Prasara selalu setor sewa ke pihak RSUD Kardinah. Kalau masalah AHU atau Kemenkumham kan bisa dibuat setelah adanya deal ikatan perjanjian, menyusul juga kan boleh saja,” pungkas Basri.

Redaksi ; Wonk Alit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!