Kasus Tudingan Ijazah Jokowi, 8 Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

JAKARTA, Suararadarcakrabuana.com – Polda Metro Jaya menjerat delapan orang tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi dengan pasal berlapis.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, mengungkapkan pihaknya membagi para tersangka dalam dua klaster dan dijerat dengan er, dijerat Undang-Undang KUHP, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Klaster pertama, kata ia terdiri dari lima tersangka berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan, DHL. Sedangkan klaster kedua teridiri dari tiga tersangka dengan inisial RS, RHS, dan TT.

“Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan Pasal 310, dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP, dan atau Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4, dan atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE,” ungkapnya, Jumat (7/11/2025).

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/tanggapan-roy-suryo-usai-jadi-tersangka-kasus-ijazah-jokowi/

Sementara untuk tersangka di klaster dua, lanjutnya, dijerat dengan Pasal 310, dan/atau Pasal 311, dan/atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, dan/atau Pasal 27a junto Pasal 45 Ayat 4, dan/atau pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Dalam kesempatan yang sama Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, alasan adanya pembagian klaster tersangka dalam perkara tersebut.

Menurutnya, klaster ini ditetapkan berdasarkan berdasarkan dari fakta penyidikan, dan sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh setiap tersangka.

“Jadi, clustering itu didasarkan pada perbuatan yang telah dilakukan,” jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang dibagi dalam dua klaster yang berbeda.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/sidang-korupsi-bbm-lanjut-ke-pembuktian

Di ketahui, salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka perkara tersebut adalah Pakar Telematika Roy Suryo. Roy Suryo pun telah menanggapi terkait penetapan tersangka di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

“Status tsk (tersangka) itu masih harus kita hormati, dan sikap saya apa? Senyum saja. Tsk itu adalah salah satu proses, masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa, baru lanjut lagi menjadi terpidana,”ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengajak para tersangka lain dalam kasus tersebut untuk tetap tegar.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kdm-dampingi-ibu-karawang-terkait-kasus-fidusia/

“Saya tetap tegar, bang Rrismon Sianipar dan mba dokter Tifa yang seklaster dengan saya, kemudian lima klaster lainnya tetap tegar, ini adalah pejuangan kita, perjuangan seluruh bangsa Indonesia melawan kezaliman dan kriminalisasi,” pungkasnya.

Redaksi Wonk Alit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!