Skandal Korupsi Rp 81,8 Miliar di Migas Utama Jabar

BANDUNG. Suararadarcakrabuana.com – Skandal Kasus megakorupsi senilai Rp 81,8 miliar yang melibatkan PT Migas Utama Jabar (MUJ) mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gedung PHI Bandung, Selasa 11 November 2025.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Adeng Abdul Kohar ini menghadirkan empat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan:

  • Begin Troys, Direktur Utama MUJ periode 2015–2023.
  • Nugroho Widiyantoro, Direktur Utama PT Serba Dinamix Indonesia (SDI).
  • Ruli Adi Prasetia, Direktur Utama PT Energi Negeri Mandiri (ENM) periode 2020–2025.
  • Rizki Hermadani, Direktur ENM periode 2022–2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizki Budi Wibawa dalam dakwaannya menegaskan bahwa keempat terdakwa bersama-sama memperkaya diri dan korporasi dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp 81,856 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kpk-usut-proyek-monumen-reog-dan-museum-peradaban/

LPT Migas Utama Jabar (MUJ) adalah BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang bergerak di bidang migas dan energi. Di bawah kepemimpinan Begin Troys, MUJ mendirikan anak perusahaan bernama PT Energi Negeri Mandiri (ENM), dengan kepemilikan saham 90 persen dari MUJ.

Sejak tahun 2020, ENM menggandeng PT Serba Dinamix Indonesia (SDI) dalam proyek kerja sama dengan pihak Pertamina Hulu Kalimantan Timur dan beberapa entitas energi lainnya dengan nilai proyek mencapai Rp 200 miliar.

MUJ sendiri menyalurkan puluhan miliar beberapa kali untuk dana penyertaan modal ke ENM untuk mendukung proyek tersebut.

Namun, audit menemukan adanya penyimpangan serius dalam pelaksanaan proyek. Dari total dana kerja sama senilai Rp 119 miliar yang disalurkan, Rp 81 miliar di antaranya gagal bayar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan akibat proyek fiktif dan kontrak tanpa dasar hukum yang sah.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kpk-ungkap-pratek-korupsi-jual-beli-jabatan-di-ponorogo/

Jaksa dalam dakwaannya mengungkapkan beberapa fakta kunci: Penerbitan Non-Objection Letter (NOL) fiktif oleh MUJ dan ENM tanpa kajian risiko atau persetujuan dewan komisaris.

Penunjukan subkontraktor SDI tanpa dasar hukum, di mana volume pekerjaan SDI melebihi 50 persen dari kontrak utama.

Pemalsuan tanggal kontrak (backdate) oleh Rizki Hermadani, yakni kontrak yang sebenarnya ditandatangani 27 Juli 2022 tetapi dicantumkan 18 Juli 2022.

Adanya aliran dana “komitmen fee” ilegal senilai Rp 5 miliar dari SDI kepada ENM dan MUJ sebagai imbalan atas persetujuan kerja sama.

Audit BPKP Jawa Barat memastikan bahwa perbuatan keempat terdakwa menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 81,856,435,126.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/belum-genap-setahun-menjabat-3-kepala-daerah-kena-ott-kpk/

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 jo Pasal 55 KUHP Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai dakwaan alternatif (subsider), jaksa juga mencantumkan Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dua terdakwa, Nugroho Widiyantoro dan Ruli Adi Prasetia, mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Sementara Begin Troys dan Rizki Hermadani menyatakan akan menghadapi proses hukum hingga pembuktian di persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandung menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan komitmen Kejari Bandung untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap korporasi daerah yang memegang peranan vital dalam perekonomian Jawa Barat.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kpk-tangkap-bupati-ponorogo-sugiri-sancoko/

Publik pun menaruh harapan besar agar persidangan ini menjadi preseden positif dalam membangun akuntabilitas BUMD serta mendorong penerapan tata kelola perusahaan yang transparan dan profesional.

Redaksi ; Wonk Alit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!