Tersangka OTT Ayah dan Anak Ternyata Ketua Ormas dan Staf KPK

Purworejo, Suararadarcakrabuana.com – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, menyeret nama ayah dan anak asal Kabupaten Purworejo.

Ternyata ayah dan anak, ketua ormas dan staf administrasi KPK tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Pengusaha dan salah satu ketua ormas, Lilik Budi Supriyanto (LBS) dan putranya, Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan pemerasan dan pengurusan perkara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

“Setahu kami pak LBS ini punya 3 anak, yang salah satunya adalah anggota polisi,” kata Lurah Mranti, Purworejo, Sabtu (1/8/2026).

Keterlibatan ayah dan anak dalam perkara yang sama membuat warga Kelurahan Mranti, Kecamatan Purworejo, tempat LBS berdomisili, mengaku terkejut. Pemerintah kelurahan pun menyatakan baru mengetahui kabar tersebut dari pemberitaan media.

Lurah Mranti, Haryono, mengatakan pihaknya langsung melakukan penelusuran kepada warga sekitar setelah menerima informasi mengenai penetapan tersangka oleh KPK.

Baca juga : https://www.suararadarcakrabuana.com/kabinet-bayangan-sebut-indonesia-darurat-korupsi-kepala-daerah/

“Pertama saya mengetahui dari media. Kemudian kami mencoba mengonfirmasi kepada warga sekitar, dan memang benar yang bersangkutan adalah warga Kelurahan Mranti. Namun sampai saat ini kami belum mengetahui secara pasti terkait pokok perkara yang dihadapinya,” ujar Haryono.

Peran Ayah dan Anak dalam Pengurusan Perkara KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam OTT yang dilakukan pada Rabu (29/7/2026).

Selain Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI), penyidik juga menetapkan Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), Lilik Budi Supriyanto (LBS), dan Setya Budi Dias Oktavianto (DIS).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, perkara bermula dari dugaan pemerasan terhadap pejabat daerah dan pihak swasta terkait proyek infrastruktur serta proses lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Menurut KPK, sebagian uang yang berhasil dikumpulkan dari para pejabat dan rekanan proyek diduga digunakan untuk mengurus perkara yang berkaitan dengan Anom Widiyantoro di KPK.

Baca juga : https://www.suararadarcakrabuana.com/kenapa-ott-kpk-banyak-targetkan-bupati/

Dalam konstruksi perkara tersebut, Mohamad Haris diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,2 miliar kepada Lilik Budi Supriyanto dalam sebuah pertemuan di Semarang.

Penyidik menduga Lilik memanfaatkan informasi yang diperoleh dari putranya, Setya Budi Dias Oktavianto, yang bekerja sebagai staf administrasi KPK. Informasi mengenai proses administrasi penanganan perkara diduga digunakan untuk meyakinkan Bupati Pemalang agar menyerahkan uang dengan iming-iming pengurusan perkara.

Sosok LBS Menurut Warga Kelurahan Mranti Kasus yang menyeret ayah dan anak itu menjadi perhatian warga Mranti. Haryono mengatakan, selama ini LBS yang akrab disapa Pak Pri dikenal aktif dalam kegiatan lingkungan dan tidak pernah menunjukkan adanya persoalan hukum.

“Kami tentu kaget. Yang kami ketahui, beliau aktif di lingkungan RT, kegiatan keagamaan, dan kegiatan kemasyarakatan lainnya. Informasi dari warga juga menyebutkan beliau dikenal baik dan mudah bergaul,” katanya. (1/8/2026)

Baca juga : https://www.suararadarcakrabuana.com/aktivis-duga-oknum-kpk-peras-perkara-bukan-yang-pertama/

Haryono menjelaskan, LBS tercatat menjadi warga Kelurahan Mranti sejak sekitar tahun 2021 dan tinggal di wilayah RW 1. Dalam kesehariannya, berdasarkan informasi yang diterima pemerintah kelurahan, LBS mengelola usaha grosir di rumahnya.

“Kami mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Harapan kami, Pak Pri dapat bersikap kooperatif dan menjalani seluruh proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Haryono.

Wonk Alit/SRC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!