THR Karyawan Swasta, Wajib Dibayar Penuh H-7 Lebaran

Jakarta, Suararadarcakrabuana.com – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengingatkan, perusahaan swasta harus membayar tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan paling pambat 7 hari sebelum Lebaran 2026.

Tak hanya itu, Menkop mengingatkan kepada perusahaan swasta  agar pembayaran THR tidak dicicil harus di bayar penuh, sesuai dengan masa kerjanya

Lalu, berapa besar THR yang akan diterima pegawai swasta?

“Minimal kerja 1 tahun, jumlahnya minimal 1 bulan upah. Sementara, kurang dari 1 tahun, proporsional. Tentu, setiap perusahaan swasta bervariasi,” kata Airlangga saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/aturan-besaran-thr-pekerja-swasta-wajib-cair-sebelum-h-7/

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengaku telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan pembayaran THR tahun 2026 ini.

“Kami menekankan THR wajib dibayar secara penuh, tidak boleh dicicil, Kami meminta THR dibayarkan paling lambat, perusahaan diimbau lebih cepat,” katanya.

Wonk Alit / SRC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!