TTI Sistem E-Katalog Jadii Lahan Subur Persekongkolan Korupsi

oordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, menilai sistem pengadaan barang dan jasa melalui e-Purchasing atau e-Katalog justru membuka celah baru bagi praktik korupsi dan persekongkolan di kalangan pejabat pengadaan.

Menurutnya, anggapan bahwa sistem e-Katalog mampu mencegah kecurangan adalah keliru. Sebab, mekanisme yang dirancang untuk menciptakan transparansi dan efisiensi itu justru sering dimanfaatkan untuk mengatur pemenang proyek.

“Selama ini banyak yang menganggap e-Katalog paling ampuh mencegah persekongkolan, padahal justru sebaliknya. Sistem inilah yang paling mudah dimanfaatkan pejabat pengadaan untuk bermain,” kata Nasruddin, Rabu, 22 Oktober 2025.

Baca Juga : https://www.suararadarcakrabuana.com/polri-ungkap-38-934-kasus-narkoba-sita-197-ton-januari-oktober/

Ia menjelaskan, e-Katalog Konstruksi versi 6.0 yang digadang-gadang lebih kompetitif lewat skema mini competition, dalam praktiknya sering tidak dijalankan sesuai aturan.

Penawaran terendah yang seharusnya menguntungkan negara justru kerap digugurkan, sementara pemenang dipilih karena nilainya mendekati Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

“Kelemahan sistem mini competition ini tidak transparan. Peserta yang digugurkan tidak tahu alasan kekurangannya, dan publik juga tidak bisa melihat hasil evaluasi maupun siapa saja pemenangnya,” ujarnya.

Nasruddin menyoroti pula meningkatnya penggunaan e-Katalog untuk proyek-proyek bernilai besar, termasuk di lingkungan Kementerian PUPR, dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/rincian-38-934-kasus-narkoba-temuan-polisi/

Ia menyebut sudah menjadi rahasia umum adanya fee bagi pejabat pengadaan dan kelompok kerja (Pokja) dari penyedia jasa yang ingin memenangkan proyek.

“Fee itu sulit dibuktikan karena tidak ada yang mau mengaku, kecuali peserta yang kalah. Besarannya bisa mencapai lima persen, tergantung seberapa besar pemotongan dari HPS,” ungkapnya.

Sebagai contoh, Nasruddin menyinggung proyek Preservasi Jalan Banda Aceh–Krueng Raya–Blang Bintang–Kota Banda Aceh Tahap II, di mana penawaran terendah dari PT Mitra Buana justru digugurkan.

Ia menilai Pokja dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menambah persyaratan di luar ketentuan Surat Edaran Dirjen Bina Marga Nomor 08/SE/Db/2025.

“Dalam SE itu disebutkan pengalaman kerja yang disyaratkan bersifat umum di bidang konstruksi, bukan hanya pekerjaan jalan. Tapi Pokja menafsirkan lain demi menggugurkan peserta tertentu,” ujarnya.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/polresta-cirebon-giat-razia-pekat-sita-puluhan-botol-miras/

Ia menegaskan, dibandingkan sistem e-Katalog, mekanisme tender konvensional jauh lebih transparan karena seluruh nilai penawaran dan hasil evaluasi dapat diakses publik.

“Kalau tender, semua terbuka, nilai penawaran, peserta, hingga hasil evaluasi. Jadi meski tetap ada peluang penyimpangan, ruang pengawasan publik lebih besar dibanding e-Katalog,” pungkas Nasruddin.*

 

Redaksi ; RS,SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!