PATI. Suararadarcakrabuana,com – Update informasi terbaru terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Sudewo, kini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, setelah sebelumnya menggelar kantor Sudewo.
Sabtu sore (24/1/2026) hingga malam, KPK membawa sejumlah koper berisi berkas dari hasil penggeledahan di Kantor Pusat Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Artha Bahana Syariah, Jalan Raya Pati-Gabus Kilometer 1, Desa Semampir, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Sabtu sore hingga malam (24/1/2026). kemarain
Untuk diketahui, berdasarkan informasi warga sekitar, koperasi ini dimiliki dan diketuai oleh salah satu orang dekat Sudewo yang menjadi bagian dari Timsesnya saat Pilkada.
Sebagaimana diketahui, pada Selasa (20/1/2026), Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan calon perangkat desa.
Ragil, warga setempat, mengatakan bahwa sekira pukul 15.00 WIB tadi, beberapa mobil yang ditumpangi para penyidik KPK sudah tiba di kantor KSPPS Artha Bahana Syariah.
“Lalu warga ramai berdatangan sekitar jam 5. Penggeledahan selesai sekitar 20.15, rombongan KPK langsung pergi,” ucap dia.
Berdasarkan pantauan, ada sebanyak lima koper dan satu kardus yang dibawa Tim KPK dari dalam kantor tersebut. Koper-koper itu tidak dibawa keluar sekaligus, melainkan bertahap
.
Dua koper dikeluarkan terlebih dahulu. Tiga koper dan satu kardus menyusul dikeluarkan bersamaan dengan berakhirnya proses penggeledahan.
Koper-koper dan kardus yang diduga berisi berkas barang bukti penting itu langsung dimasukkan dalam bagasi mobil. Rombongan KPK membawa 4 unit mobil Innova hitam, 1 mobil Innova putih, dan dikawal 1 mobil polisi.
Warga yang berkerumun di depan koperasi bersorak-sorai ketika rombongan KPK meninggalkan gedung koperasi sambil menggiring seseorang yang diduga merupakan pengurus koperasi.
“Nyusul bupatine! Borgol, Pak!” Begitu bunyi teriakan yang terdengar.
Menanggapi aksi penggeledahan tersebut, Kuasa Hukum (Legal Corporate) KSPPS Artha Bahana Syariah, Ahmad Nurkhodin, menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan sama sekali tidak mengganggu operasional koperasi. Ia menyatakan bahwa aktivitas pelayanan kepada anggota akan tetap berjalan normal seperti biasanya.
“Yang jelas, tidak ada kaitannya antara pelayanan KSPPS Artha Bahana Syariah dengan OTT (Operasi Tangkap Tangan) itu. Pelayanan tetap seperti biasanya,” ujar Ahmad Nurkhodin saat memberikan keterangan kepada awak media usai penggeledahan, Sabtu (24/1/2026) malam.
Ahmad Nurkhodin juga mengimbau kepada seluruh anggota dan masyarakat luas agar tidak terpengaruh oleh isu atau rumor negatif yang beredar. Ia menjamin bahwa kondisi keuangan koperasi tidak terdampak oleh masalah hukum tersebut.
“Harapannya masyarakat tetap tenang, tidak ada rumor-rumor. Uang tetap aman, dana tetap aman, karena ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan keuangan di Artha Bahana Syariah itu sendiri,” tegasnya.
Terkait proses penggeledahan di dalam kantor, Ahmad mengaku tidak diperkenankan mendampingi oleh tim penyidik KPK. Meskipun ia telah berupaya untuk masuk ke dalam ruangan, petugas tetap menjalankan protokol sterilisasi selama pemeriksaan berlangsung.
“Saya sudah berusaha masuk ke dalam ruangan di dalam koperasi, namun dari pihak penyidik KPK tidak mengizinkan untuk mendampingi di penggeledahan tersebut,” ungkapnya lagi.
Meski tidak bisa merinci jumlah barang bukti yang disita maupun jumlah nasabah secara pasti, Ahmad menyebutkan bahwa koperasi ini memiliki sekitar 18 kantor cabang yang tersebar. Ia kembali menekankan bahwa kinerja dan profesionalitas pelayanan di seluruh cabang dipastikan tidak akan terganggu oleh peristiwa ini.
Untuk diketahui, Tim KPK diketahui berada di Pati sejak Kamis (22/1/2026). Saat itu, mereka menggeledah rumah dinas dan kantor Bupati Pati. Setelah itu, mereka dilaporkan telah menggeledah beberapa lokasi lain, di antaranya Kantor Dispermades Pati, Kantor Pj Sekda, dan rumah pribadi seorang pengusaha, orang dekat Sudewo, di wilayah Kecamatan Kayen.
Ripah /RS.S,H




