Ciamis. Suararadarcakrabuana.com – Ketegangan antara aparatur desa dan insan pers kembali mencuat setelah sebuah video dan rekaman percakapan viral di berbagai grup WhatsApp wartawan di Jawa Barat.
Dalam kejadian yang berlangsung di Gelanggang Olahraga (GOR) Desa Sadananya, Kabupaten Ciamis, seorang oknum aparatur desa dengan lantang mengeluarkan ujaran intimidasi dan melecejkan kinerjja jurnalis.
oknum kades dengan suara lantang menantang Wartawan, prilaku oknum tersebut dinilai telah melakukan tindakan ujaran kebencian dan provokatif terhadap insan pers.
“Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing!” serta “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing!”ucapAsesp Ari Kades Mekarmukti, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, dengan naada provokatif
Baca juga https://www.suararadarcakrabuana.com/wartawan-jadi-korban-kekerasan-penertiban-peti/
Kalimat ucapan pun mengguncang publik dan menjadi perhatian serius komunitas pers nasional. Sikap arogan tersebut dianggap bukan sekadar ledakan emosi, tetapi bentuk perlawanan terhadap prinsip keterbukaan informasi publik dan fungsi pengawasan pers.
Merujuk dari Pasal tentang ujaran kebencian terutama diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang mengatur penyebaran informasi elektronik untuk menimbulkan kebencian berdasarkan SARA, serta Pasal 310 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang pencemaran nama baik. Hukum ini juga telah mengalami perubahan dan penggantian, termasuk dengan UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE dan UU 1/2023 tentang KUHP yang baru.
Informasi yang didapat di lapangan bahwa oknum kades tersebut bernama Asep Ari Kepala Desa Mekarmukti kecamatan Cisaga kabupaten Ciamis, sebelum jadi kades dia juga pernah bergabung di salah satu media dan menjadi wartawan, apa mentang mentang seperti itu dia akhirnya berani menantang wartwan..padahal wartawan itu adalah profesi bukan pribadi.
Perilaku tersebut dinilai telah melewati batas etika seorang aparatur desa yang semestinya menjunjung tinggi pelayanan publik, kesantunan, dan akuntabilitas. Pernyataan agresif itu bukan sekadar pelecehan, tetapi indikasi ancaman langsung terhadap kebebasan pers yang telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Insiden ini memperlihatkan kecenderungan menguatnya “kebal kritik” di tingkat lokal, di mana jurnalis dipandang sebagai ancaman, bukan mitra dalam memastikan transparansi dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Ucapan provokatif oknum aparatur desa tersebut dapat menciptakan efek psikologis bagi wartawan lain, yang pada akhirnya mengekang ruang peliputan serta membatasi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
Informasi yang didapat di lapangan bahwa oknum kades tersebut ternyata sebelum jadi kades dua juga pernah bergabung di salah satu media dan menjadi wartawan, apa mentang mentang seperti itu dia akhirnya berani menantang wartwan..padahal wartawan itu adalah profesi bukan pribadi.
Ketua AWPI DPC Cirebon sekaligus Pimpinan Redaksi Suararadarcakrabuana.com Rakhmat Sugianto,S.H menyatakan sikap tegas tindakan Asep Ari Kades Mekara mukti, KEcamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis. bukan sekedar melechkan profesi wartawan. Namun itu suatu bentuk tindakan merusak sendi-sendi demokrasi dan citra knerja para wartawan.
“ Saya nyatakan Tidak ada kata maaf dan ucapan klarifikasi minta maaf tersesbut tidak berlaku bagi insan pers. sudah jelas di viedo dia lantan intimidasi dan ujaran kebencian terhadap jurnalis. Bagi kami Ini adalah serangan langsung terhadap kebebasan pers. Untuk Aparat penegak hukum harus memberikan tindakan tegas, terhadap saudara Asepo Ari Kades Mekarmukti” tandasnya. Rakhmat sugianto,SH .(23/11/2025)
Menurutnya, Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara jelas memberikan ancaman pidana kurungan hingga dua tahun dan denda maksimal Rp 500 juta terhadap siapa pun yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.
“Ini bukan sekadar kata-kata kasar. Ini tindakan melakukan ujaran kebencian dan telah mencemarkan nama baik insan pers. Sudah jelas tindakan yang dilakukan asep Ari kades Desa mekarmukti telah melawan hukum dan harus ditindak tegas. Kalau dibiarkan, buruk bagi masa depan kebebasan pers. Pers adalah pilar ke 4 Demokrasi.” egasnya
Kejadian seperti ini menjadi pengingat keras bahwa tekanan terhadap jurnalis baik verbal maupun fisikadalah ancaman nyata terhadap demokrasi. tetap mendapat informasi yang benar.
Tindakan arogansi seperti ini harus dilihat sebagai upaya membungkam suara kritis dan menghalangi kerja jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.Pers memiliki peran vital dalam mengawasi jalannya pemerintahan, mengungkap dugaan penyimpangan, serta memastikan publik
Jika dibiarkan, budaya anti-transparansi dan anti-kritik akan tumbuh subur di pemerintahan desa, yang pada akhirnya membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, serta manipulasi informasi yang merugikan masyarakat
Masyarakat dan komunitas pers menuntut langkah cepat dan transparan dari aparat penegak hukum. Polres Ciamis diminta mengusut siapa oknum aparatur desa tersebut, Serta memastikan agara diproses hukum
JEJEN/RS,SH





3 thoughts on “Viral! Aksi Arogansi Asep Kades Mekarmukti Tantang Wartawan”