Roy Suryo Tolak Perdamaian Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Jakarta. Suararadarcakrabuana.com – Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya secara tegas menolak untuk menempuh jalur perdamaian dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mereka beralasan bahwa perkara ini adalah kasus pidana bersifat publik yang menyangkut kebenaran yang selama ini dinantikan masyarakat, sehingga tidak pantas diselesaikan melalui mediasi yang bisa menutupi kesalahan pihak terduga.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyatakan bahwa di balik usulan damai tersebut terdapat ancaman tersirat, seolah-olah jika tidak bersedia berdamai, maka kliennya akan dipenjara.

Menurutnya, damai dalam konteks ini bisa jadi sarana menutup tuduhan serius demi menghindari konsekuensi hukum yang lebih berat.

Baca Juga : https://www.suararadarcakrabuana.com/isu-ijazah-palsu-jokowi-merembet-ke-luar-negeri/

“Kami menegaskan: tidak ada kompromi antara kebenaran dan kebohongan. Tidak ada perdamaian dengan kebohongan, tidak ada kepalsuan dengan ketidakjujuran,” ujar Khozinudin.

Pernyataan ini mencerminkan sikap keras Roy Suryo dan kubunya bahwa mediasi bukanlah jalan yang pantas untuk menangani isu ijazah ini.

Sebagai bagian dari proses hukum, Roy Suryo dan tersangka lainnya juga mengajukan saksi ahli dan saksi meringankan, dengan tujuan agar proses penyidikan dan persidangan berjalan adil dan substantif.

Mereka menolak penyelesaian damai yang menurut mereka akan menghilangkan esensi kebenaran dalam perkara tersebut.

Baca Juga : https://www.suararadarcakrabuana.com/roy-suryo-hadir-pemeriksaan-di-polda-metro-jaya/

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah mengambil langkah pencekalan terhadap Roy Suryo dan tujuh tersangka lain agar tidak keluar negeri selama proses penyidikan berlangsung.

Meski demikian, mereka tetap diizinkan untuk bepergian di dalam negeri dengan kewajiban wajib lapor seminggu sekali.

Menanggapi pencekalan tersebut, Roy Suryo justru menunjukkan sikap santai. Dalam keterangan media, ia mengaku sudah kembali dari Sydney, Australia, dan menyatakan bahwa semua materi untuk penyusunan black paper terkait polemik ijazah Jokowi telah lengkap.

Roy menegaskan bahwa statusnya sebagai tersangka tidak sama dengan tahanan kota. Meski dicekal untuk keluar negeri, ia menyatakan bahwa kehidupan di dalam negeri tetap berjalan normal dan tidak merasa dibatasi secara total.

“Toh bukan tahanan kota, jadi hanya tahanan yang tidak boleh keluar dari negara,” katanya sambil tertawa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *