Wamendagri Turun Tangan, Nasib Bupati Pati Di Ujung Tanduk

Jakart. Suararadarcakrabuana.com – Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyatakan bahwa pemerintah pusat terus mengawasi proses pembahasan hak angket terhadap Bupati Pati, Sudewo, yang saat ini masih berlangsung di DPRD Kabupaten Pati.

“Kami terus memantau perkembangan. Kami menghormati proses di pansus dan menunggu hasilnya,” ujar Bima usai menghadiri rapat percepatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Semarang.

Ia mengajak masyarakat Pati untuk menjaga suasana yang damai selama proses hukum dan politik berlangsung. Bima juga meminta Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi untuk memastikan layanan publik tetap berjalan normal di tengah dinamika politik yang terjadi.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/warga-pati-kembali-turun-ke-jalan-menuntut-bupati-pati-mundur/

Bima turut mengapresiasi kinerja Gubernur yang dinilai mampu menjaga jalannya pelayanan di Pati tetap lancar meski situasi sedang memanas. Warga Kirim Surat Kilat Ini ke KPK Terkait pengiriman surat oleh warga Pati ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun rencana aksi mendatangi kantor lembaga tersebut,

Bima menegaskan bahwa hal itu merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin dalam demokrasi.

“Itu hak masyarakat. Selama dalam koridor hukum, sah-sah saja,” ucapnya. Sebelumnya,

DPRD Pati telah menggelar rapat paripurna pada 13 Agustus 2025 dengan dihadiri 42 dari total 50 anggota. Dalam rapat tersebut, disepakati pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket yang terdiri dari 15 anggota lintas fraksi.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menjelaskan bahwa pansus akan mengevaluasi berbagai kebijakan Bupati Sudewo, terutama dalam penanganan unjuk rasa besar-besaran yang menuntut pengunduran dirinya.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/tim-advokasi-temukan-bukti-bupati-pati-gembosi-dprd-pati/

Galang Surat Desakan ke KPK Soal Kasus Korupsi Bupati Pansus diberi waktu maksimal 60 hari kerja untuk menyelesaikan tugas dan menyusun rekomendasi yang nantinya bisa dilanjutkan ke Mahkamah Agung jika ditemukan pelanggaran serius.

Ali pun mengimbau warga agar menyampaikan aspirasi secara damai demi menjaga ketertiban dan keamanan di Kabupaten Pati

Redaksi; RS,SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!