CIREBON, Suararadarcakrabuana.com – Menanggapi kenaikan pajak hingga 1.000 persen, warga Cirebon yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Cirebon menyatakan protes dan menuntut pembatalan kebijakan.
“Kami warga Kota Cirebon yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Cirebon menolak kebijakan kenaikan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) sebesar 1.000 persen yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi,” ujar Juru Bicara Paguyuban Pelangi Cirebon, Hetta Mahendratisaat.(14/8/2025)
Ia mengungkap telah memperjuangkan penolakan kebijakan kenaikan PBB bersama warga Cirebon lain sejak tahun lalu hingga kini.
Ia menyatakan warga telah mengajukan protes ke DPRD, menggelar demo, serta mengirim aspirasi langsung pada Presiden dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, penolakan mereka sering tidak diangggap representatif.
“Padahal penolakan ini deras dilakukan oleh masyarakat. Kami berharap media menyuarakan agar perjuangan ini terdengar,” katanya.
Menilik apa yang terjadi di daerah lain, Hetta menyorot adanya pembatalan kenaikan PBB hingga 250 persen di Pati dan menyatakan ingin menuntut hal sama kepada pemerintah kota Cirebon.
“Kami ingin menuntut hal yang sama, yakni pembatalan kenaikan PBB yang sangat tidak masuk akal dan memberatkan ekonomi warga,” ucapnya.
Adapun warga Pati melakukan aksi demo Rabu kemarin. Demo tersebut salah satunya dipicu kebijakan Bupati Pati Sudewo menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) sebesar 250 persen.
Setelah munculnya reaksi dari masyarakat, sang bupati akhirnya membatalkan kebijakan tersebut. Namun, demo tetap digelar.
“Tuntutannya Bapak Bupati Sudewo mengundurkan diri secara kesatria atau dilengserkan secara paksa oleh masyarakat Kabupaten Pati,” ujar Koordinator Penggalangan Donasi, Supriyono, di Pati.
Menurut Koordinator hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Nimerodi Gulo, aksi warga Pati ini muncul akibat kekecewaan masyarakat terhadap sejumlah kebijakan Bupati Sudewo yang menimbulkan kontroversi.
“Kita melihat bahwa Pak Bupati ini kepemimpinannya perlu dikoreksi secara objektif agar tidak menjadi raja di dalam kepemimpinannya,” kata Nimerodi.
Salah satu yang disebutkannya yakni kenaikan PBB P2 sebesar 250 persen yang akhirnya dibatalkan.
Nimerodi juga menyebut adanya kebijakan pembangunan sejumlah tempat yang dinilai tidak urgen serta adanya ratusan tenaga honorer rumah sakit yang diberhentikan tanpa pesangon meski sudah 6-7 tahun bekerja.




