Bekasi. Suararadarcakrabuana.com – jajaran Polres Metro Bekasi akhirnya berhasil menangkap tiga pelaku penyiraman air keras yang dialami oleh TW, 54 tahun. TW disiram air keras di Perumahan Bumi Sani, Tambun Selatan, Kota Bekasi pada Senin, 30 Maret 2026 lalu.
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi, Komisaris Besar Sumarni, mengungkapkan pelaku masing-masing berinisial PBU, 29 tahun, dua lainnya berperan sebagai eksekutor berinisial SNM, 28 tahun dan SR, 23 tahun.
“Mereka ditangkap pada 2 April 2026 di dua lokasi yaitu di Tambun dan Jatiasih,” kata Sumarni saat rilis pers di kantornya, pada Jumat 3 April 2026.
Sumarni mengatakan, aksi penyiraman air keras dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku utama ke korban sejak 2018. Dalam pengakuannya, pelaku PBU merasa direndahkan oleh korban soal pekerjaannya. Pelaku menyimpan dendam sejak 2018 karena merasa dihina. Selain itu, korban juga pernah menutup tempat sampah milik pelaku.
Dendam yang lama itu kembali muncul pada 2025 saat keduanya bertemu di musala. Saat itu pelaku mengaku tersinggung karena merasa korban memandangnya dengan sinis. Karena dendam cukup lama, PBU akhirnya mengajak dua rekannya untuk berperan sebagai eksekutor. SNM bertugas menyiramkan air keras, sementara SR mengendarai sepeda motor saat kejadian.
“Kedua pelaku dijanjikan imbalan sebesar Rp 9 juta jika berhasil menjalankan aksi tersebut,” ujar Sumarni.
Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kapolda-jabar-turun-meninjau-arus-balik-di-cirebon/
Setelah kejadian, uang tersebut dibayarkan dan dibagi rata oleh kedua eksekutor. Masing-masing menerima Rp 4,5 juta yang kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, tiga pelaku kini telah ditahan. Mereka terancam dijerat pasal 469 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ucap Sumarni.
RS S,H/ SRC




