Suararadarcakrabuana.com – Aktor senior Roy Marten terseret kasus dugaan penipuan tambang ilegal di Jambi. Ayah Gading Marten itu menjelaskan kronologi serta memberikan klarifikasi terkait permasalahan tambang ilegal yang menyeret namanya.
Hal ini bermula saat Roy Marten dan aktor Dwi Yan tertarik untuk membeli saham PT Bumi Borneo Inti (BBI) di tahun 2021. Roy Marten mengetahui perusahaan tersebut karena pemiliknya, Herman Trisna, merupakan sahabatnya sendiri.
“Pemilik dari tanah dan tambang batubara di Jambi itu adalah Herman Tisna. Sahabat kami lama, puluhan tahun. Kemudian kami diajak, berdua kami diajak untuk bergabung di PT BBI,” ungkap Roy Marten saat ditemui di kediamannya di kawasan Kalimalang, Jakarta Timur.
Kakek Gempi mengaku tertarik untuk menggeluti bisnis tambang. Sebab menurutnya bisnis ini memiliki prospek yang menjanjikan.
“Ketiban rezekinya. Ya itu, kita tahu tambang sesuatu yang menggiurkan,” ujar aktor 73 tahun itu.
Namun belum sempat membeli saham PT BBI, ia mengetahui perusahaan tersebut bermasalah. Perusahaan tersebut tidak lagi tercatat sebagai milik Herman Trisna dan telah berpindah tangan atas nama seseorang berinisial DC.
Padahal selama ini Herman tidak pernah menjual perusahaannya kepada DC yang merupakan mantan karyawan PT BBI. Hal ini membuat Herman dituding sebagai kontraktor bodong.
“Tapi ketika kami ke notaris, ternyata nama PT-nya sudah (dipindah) pemiliknya sudah diganti oleh tersangka DC yang itu dia sebagai, sebetulnya sebagai Direktur Operasi yang dipercaya,” terang Roy.
Imbasnya, Roy Marten juga sempat dituduh melakukan penipuan. Menurutnya ini merupakan modus yang kerap digunakan oleh mafia tambang.
“Ini selalu problem kita, tambang di Indonesia mafianya kalau kita berhadapan selalu seperti itu, jadi selalu mereka licin. Begitu licin dan punya modus tertentu, kita lapor, dia laporkan balik. Ketika itu karena dia juga menuduh, saya dan Dwi Yan itu terlibat ikut penipuan tambang itu, kami dilaporkan balik,” terangnya.
Akhirnya di tahun 2023 Herman Trisna didukung Roy Marten melaporkan DC atas 2 kasus hukum sekaligus.
DC dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan pembajakan atau perampasan perusahaan serta dugaan pemalsuan bersama notarisnya berinisial TK. Selain itu DC juga dilaporkan ke Mabes Polri atas dugaan penjualan tanah ilegal.
Baru di tahun 2025 Polda Jambi akhirnya menetapkan DC sebagai tersangka. Ia kini juga sudah ditahan di Polda Jambi. Roy Marten berharap kasus ini bisa disusut tuntas.
“Dalam hal ini terima kasih untuk Polda Jambi yang responnya bagus sehingga tersangka sudah dinyatakan tersangka dan sudah ditangkap. Kami harapkan juga Mabes Polri di sini mudah-mudahan segera juga memproses pekaranya,” tutup Roy Marten
Redaksi : Rakhmaat sugianto. SH




