Kemendagri Pastikan Walikota Depok Dikenakan Sanksi

Depok. Suararadarcakrabuana.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespons soal Wali Kota Depok Supian Suri memperbolehkan ASN menggunakan mobil dinas untuk Mudik Lebaran 2025.Wakil Mendagri Bima Arya Sugiarto turut angkat bicara soal itu.

“Mobil dinas itu aset negara, fasilitas negara yang semestinya digunakan untuk hal-hal yang terkait dengan tugas dan pelayanan publik, Jadi kalau tidak terkait dengan tugas, dengan pelayanan publik, apalagi untuk kepentingan pribadi, ya seharusnya tidak digunakan,” imbuhnya.

Apalagi, lanjut dia, ada banyak risiko kerusakan yang mungkin akan berdampak pada kerugian negara apabila mobil tersebut digunakan untuk mudik.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/gubernur-tindak-tegas-oknum-kades-minta-thr-rp165-juta/

Oleh karena itu, Bima meminta kepada seluruh kepala daerah agar memerhatikan hal ini.Pasalnya, penggunaan mobil dinas sudah diatur oleh undang-undang dan tidak bisa diganggu gugat.

“Ya kami akan tegur. Sanksinya tentu akan disampaikan nanti oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur pasti akan memberikan sanksi,” pungkas dia.

Sosok Wali Kota Depok Supian Suri yang mengizikan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Depok menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik Lebaran 2025. Imbas kebijakan itu, Supian Suri bakal ditegur Kemendagri.

Untuk diketahui, Bima Arya turut mengikuti salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal bersama Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka.

Ia juga memboyong istri dan putranya untuk ibadah bersama. Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Depok Supian Suri menjelaskan alasan mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) memakai mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025.

Supian Suri mengatakan mobil dinas yang digunakan untuk mudik adalah bentuk apresiasi pengabdian mereka selama menjadi ASN.

“Nggak semua dari mereka (ASN) punya kendaraan, Diharapkan (pakai mobil dinas) bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan,” Ujar Walikota Depok supi

Wali Kota menjelaskan, mobil dinas yang dimiliki beberapa pejabat aparatur sipil negara menjadi tanggung jawab melekat meski mereka bepergian. Hal itu yang menjadi salah satu dasar Supian Suri mengizinkan pegawainya menggunakan mobil dinas untuk mudik.

“Prinsipnya, mau (mobil dinas) dibawa pulang kampung atau tetap nggak dibawa kemana-mana ya tanggung-jawab terhadap mobil dinas melekat terhadap yang diamanahkan,” kata Supian Suri.

Menurutnya, penggunaan mobil dinas untuk ASN untuk mudik juga akan memudahkan mereka ketika kembali ke Depok tanpa berdalih kendala transportasi lagi.

“Kedua, (mobil dinas) ditinggal pun istilahnya akan jadi PR lagi kalau tidak dibawa, bisa juga terjadi hal yang tidak diinginkan,” ucap Supian Suri.

Pemerintah kota (Pemkot) juga tidak segan menindaklanjuti jika mobil dinas yang digunakan ASN mengalami risiko tertinggi.

“Artinya, jika terjadi hal yang tidak diinginkan kayak hilang atau apa, itu tanggung-jawab mereka sehingga harus mengembalikan kerugian negara jika semisal itu terjadi,” ujar Supian Suri.

Menurut penuturan Walikota Depok bahwa Kebijakan tersebut menjadi bentuk apresiasi kepada ASN.

“Diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini sehingga kami izinkan,” ujar Supian Suri.

Redaksi ; Rakhmat sugianto.SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!