Bupati Bogor Buat Pernyatan, Usai Viral Kades Minta THR 165 juta

Bogor.Suararadarcakrabuana.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto mengeluarkan pernyataan mengejutkan usai salah seorang Kepala Desa di wilayah Kabupatennya, yakni Kades Klapanunggal Ade Endang Saripudin yang telah viral.

Karena meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke sebuah perusahaan, nilainya tidak tanggung-tanggung mencapai Rp165 juta.

Pernyataan mengejutkan Bupati Bogor tersebut adalah Rudy Susmanto mengaku bersalah terkait aksi Kepala Desa atau Kades Klapanunggal Ade Endang Saripudin.

“Kalau soal itu, kita harus akui, yang salah adalah saya sebagai Bupati Bogor,” ujarnya

Padahal Gubernur Jabar Dedi Mulyadi secara tegas meminta polisi segera menangkap Kades Klapanunggal untuk memprosesnya secara hukum.

Rudy mengatakan, pemerintah daerah telah melarang agar tidak ada pihak yang meminta THR khususnya lembaga pemerintahan.

Bahkan, kebijakan tersebut diturunkan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dituangkan ke dalam Peraturan Bupati Bogor.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/mobil-mewah-kades-klapanunggal-bogor-pakai-plat-nomor-palsu/

“Kebijakan itu turun pada bulan suci Ramadan, dan ternyata sudah berjalan (oknum meminta THR) bahkan sebelum sampai ke Kecamatan dan Kepala Desa,” ujar Rudy.Bupati Bogor.

Akan hal tersebut, Bupati Bogor menegaskan telah mengambil langkah-langkah melalui Inspektorat untuk menindaklanjuti permasalahan yang muncul kemarahan publik.

Namun di samping itu, Rudy mengatakan Kepala Desa memiliki dedikasi yang besar terhadap masyarakat, khususnya dalam penanganan bencana.

“Di lokasi bencana, para Kepala Desa tidak pulang. Saat sembako habis, mereka tetap bertahan. Anggota gabungan kelelahan, tapi mereka tetap bekerja. Pernahkah ada yang mengucapkan terima kasih kepada mereka?” tandas pria yang juga mantan Ketua DPRD Kabupaten Bogor periode 2019-2024 itu.

Baca Juga : https://www.suararadarcakrabuana.com/dedi-mulyadi-tidak-kasih-ampun-kades-bogor-palak-rp165-juta/

Sebelumnya, Gubernur Jawa Baat Dedi Mulyadi langsung meminta polisi memproses hukum Kades Klapanunggal Ade Endang Saripudin lantaran meminta-minta THR ke perusahaan. Dedi Mulyadi menilai tindakan tersebut sebagai praktik premanisme yang harus ditindak tegas secara hukum.

“Perlakuan yang sama seharusnya diterapkan pada kepala desa ini seperti halnya pada preman di Bekasi yang ditindak tegas oleh polisi. Hal ini sudah jelas melanggar hukum, sehingga bukan hanya pembinaan yang diperlukan, tetapi tindakan tegas,” ujar Dedi.

Sang gubernur juga menegaskan permintaan maaf dari Ade tidak cukup untuk menyelesaikan masalah ini. Menurutnya, tindakan tegas perlu diambil agar kejadian serupa tidak terulang.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/dedi-mulyadi-segel-eiger-camp-akan-hitung-kerugian-negara/

“Dari perspektif kewenangan, SK Kepala Desa dikeluarkan oleh bupati, sehingga bupati bertanggung jawab atas pembinaan kepala desa. Namun, Kepala Desa tersebut telah mengabaikan instruksi gubernur, yang merupakan kesalahan serius,” katanya.

Kades Klapanunggal Ade Endang Saripudin diduga meminta THR dan dana lainnya dengan total Rp 165 juta kepada sejumlah perusahaan di wilayahnya.

Dalam surat tertanggal 12 Maret 2025, ia menyatakan permohonan THR tersebut diajukan dalam rangka perayaan Idulfitri 1446 Hijriah. Ia juga menekankan bahwa sumbangan bersifat sukarela.

“Kami sangat berharap Bapak/Ibu pimpinan perusahaan dapat berpartisipasi untuk membantu kami dalam memberikan tunjangan kepada perangkat dan aparatur di Desa Klapanunggal,” tulis Ade dalam surat tersebut.

Baca Juga : https://www.suararadarcakrabuana.com/dedi-mulyadi-murka-uang-kompensasi-supir-angkot-disunat/

Selain itu, di dalam surat tersebut juga terdapat undangan untuk acara halalbihalal yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (21/3/2025) di Kantor Desa Klapanunggal, dengan Ade sebagai ketua pelaksana acara.

Setelah surat tersebut viral dan mendapat kecaman dari berbagai pihak, Ade akhirnya meminta maaf dan berjanji akan menarik kembali surat yang telah dikirimkannya.

“Saya mengakui kesalahan ini dan memohon maaf atas surat edaran yang meminta dana THR dari perusahaan. Saya akan menarik kembali surat imbauan tersebut dan sekali lagi memohon maaf kepada semua pihak yang merasa tidak nyaman. Terima kasih,” pernyataan Ade dalam video pada Minggu 30 maret 2025 kemarin.

RED/TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!