Ajudan Kapolri Ancam Tempeleng Satu Per Satu Kepala Jurnalis

SEMARANG. SUARARADARCAKRABUANA.COM – Kepala Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang Dafi Yusuf menyebut ada dugaan kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan salah seorang ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Insiden terjadi saat para jurnalis meliput agenda Jenderal Sigit yang meninjau arus balik di Stasiun Semarang Tawang pada Sabtu (5/4) petang.

“Kejadian bermula saat Kapolri menyapa seorang penumpang yang duduk di kursi roda,” kata Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang M. Dafi Yusuf, Minggu (6/4).

Dafi menjelaskan, awalnya sejumlah jurnalis dan pekerja humas berbagai lembaga mengambil gambar dari jarak yang wajar.

Baca Juga : https://www.suararadarcakrabuana.com/kapolri-pimpin-one-way-nasional-tol-kalikangkung-cikampek/

Namun, salah satu ajudan Kapolri tersebut kemudian meminta para jurnalis dan humas mundur dengan mendorong secara kasar.

Mengetahui hal itu, seorang pewarta foto dari Antara, Makna Zaezar, pun menyingkir dari lokasi tersebut menuju sekitar peron.

“Sesampainya di situ, ajudan Kapolri tersebut menghampiri Makna kemudian memukul kepala Makna,” tutur Dafi.

Menurut Dafi, seusai memukul, ajudan tersebut mengancam beberapa jurnalis dengan mengatakan “Kalian, pers, saya tempeleng satu-satu.”

Baca Juga : https://www.suararadarcakrabuana.com/kapolri-sapa-dan-beri-bingkisan-ke-pemudik-di-tol-kalikangkung/

Dafi pun menyebut sejumlah jurnalis lain juga mengaku mengalami dorongan, dan intimidasi fisik, salah satunya bahkan sempat dicekik.

“Tindakan tersebut menimbulkan trauma, rasa sakit hati, dan perasaan direndahkan bagi korban, serta keresahan di kalangan jurnalis lainnya yang merasa ruang kerja mereka tidak aman,” ujarnya.

Dafi menyatakan peristiwa kekerasan tersebut merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga : https://www.suararadarcakrabuana.com/komnas-lp-kpk-desak-bareskerim-usut-tuntas-pt-kss/

AJI dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) pun mengecam kekerasan terhadap jurnalis oleh ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (wsn/jpnn)

Sikap PFI Semarang dan AJI Semarang:

1. Mengecam keras tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri kepada jurnalis dan segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.

2. Menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan terhadap jurnalis.

3. Polri harus memberikan sanksi kepada anggota pelaku kekerasan terhadap jurnalis tersebut.

4. Polri harus mau belajar agar tak mengulangi kesalahan serupa.

5. Menyerukan kepada seluruh media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk turut mengawal kasus ini.

Divisi Humas Polri

Redaksi ; Rakhmat sugianto.SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!