ICW Soroti Ringannya Vonis Hasto dan Lemahnya Pasal Tipikor

JAKARTA. Suararadarcakrabuana.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan putusan Majelis Hakim terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota legislatif hasil Pemilu 2019.

ICW menilai, vonis itu menjadi antiklimaks dari upaya panjang penegakan hukum dalam kasus suap yang menyeret nama Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Harun Masiku dari PDIP.

ICW menyoroti putusan hakim yang menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan. Putusan itu dinilai memperlihatkan kelemahan dalam Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang hanya mengatur larangan perintangan pada tahapan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/ketua-lbh-elit-usut-tuntas-kasus-ijazah-paket-b-palsu/

“Putusan hakim yang menyebut Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan bukan semata-mata dikarenakan tidak terjadinya perbuatan berupa perintah untuk merendam handphone, tetapi lebih dikarenakan belum dimulainya tahapan penyidikan yang dalam pandangan hakim ditandai dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan (sprindik),” ujar Koordinator ICW, Almas Sjafrina.

Perintah kepada Harun untuk merendam ponsel dan melarikan diri diduga kuat terjadi pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020 silam.

Namun karena belum adanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), hakim memutuskan tidak ada unsur perintangan.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kopdes-merah-putih-di-tuban-tutup-usai-diresmikan-prabowo/

SebutSaja DayatAnak dan Bapak Kompak Ikut Audisi Membuat Juri Kebing Dalam perspektif judicial activism, ICW mendorong agar hakim tidak hanya berpegang pada pendekatan positivistik, tetapi juga menggali kebenaran materiil.
“Dalam perspektif judicial activism, hakim seharusnya mampu dan berani mengatasi permasalahan hukum yang bersifat positivistik demi keadilan substansial,” lanjut Almas.

Selain itu, ICW mengkritik vonis 3,5 tahun terhadap Hasto yang jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara. Latar belakang Hasto sebagai pejabat publik seharusnya menjadi faktor pemberat, bukan justru meringankan.

“Dalih bahwa Hasto telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik merupakan logika yang keliru dan tidak sepatutnya menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman. Seharusnya latar belakang tersebut menjadi pemberat hukuman Hasto, bukan malah meringankan,” tegas Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/dampak-kasus-rebutan-proyek-apbn-dak-rsud-subang/

ICW juga menilai tindakan suap terhadap penyelenggara pemilu sebagai bentuk pelecehan terhadap proses demokrasi.

“Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya. Aktor dari peserta pemilu, seperti pengurus partai hingga kandidat seharusnya turut serta menjaga pemilu, termasuk dengan tidak menukar integritas penyelenggara dengan uang suap. Sehingga, selain mencederai upaya perlawanan terhadap korupsi, kasus ini patut dilihat sebagai upaya mencederai demokrasi,” tambahnya.

ICW menyimpulkan bahwa pengungkapan kasus ini belum tuntas dan masih jauh dari harapan publik. Mereka juga mempertanyakan lambannya penegakan hukum dalam menangkap Harun Masiku, yang telah buron selama lebih dari lima tahun.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/mengenal-lima-tokoh-pribumi-antek-antek-belanda/

“Kami meragukan buronnya Harun Masiku dikarenakan kelihaian tersangka bersembunyi, tetapi tidak lepas dari berbagai upaya perintangan hingga keseriusan penegak hukum yang terlalu lambat menindaklanjuti pihak-pihak lain yang terlibat, seperti Hasto Kristiyanto,” pungkas Wana mengakhiri.

Redaksi ; RS,SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!