.jAKARTA. Suararadarcakrabuana.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan surat edaran khusus kepada seluruh pemerintah daerah (pemda) terkait kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Dalam surat edaran itu, Mendagri mengimbau agar pemda segera melakukan evaluasi ulang terhadap kebijakan kenaikan PBB P2, terutama yang dinilai memberatkan masyarakat.
“Pak Menteri sudah keluarkan imbauan agar dilakukan evaluasi kembali,” kata Bima di kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/mendagri-buka-bukaan-pemicu-pemda-kerek-tarif-pbb/
Bima menjelaskan, saat ini tercatat ada 104 daerah yang memberlakukan kenaikan PBB P2. Dari jumlah itu, setidaknya 20 daerah menaikkan pajak lebih dari 100 persen.
Menurutnya, kebijakan fiskal seharusnya tidak hanya mengejar peningkatan pendapatan, tetapi juga memperhatikan daya tahan masyarakat. “Kami percaya evaluasi menyeluruh akan dilakukan agar tidak ada kebijakan yang justru membebani rakyat,” ujarnya.
Surat edaran Mendagri itu tidak lepas dari buntut aksi protes masyarakat di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Bupati Pati Sudewo sebelumnya menetapkan kenaikan PBB P2 hingga 250 persen, yang langsung menuai gelombang penolakan.
Aksi unjuk rasa besar-besaran digelar pada 13 Agustus 2025, di mana massa mendesak Bupati Sudewo untuk mundur dari jabatannya. Desakan itu semakin kuat setelah kebijakan pajak dinilai tidak berpihak kepada rakyat kecil.
“Pak Menteri sudah kasih teguran langsung, itu juga yang akhirnya bikin kebijakan di Pati diralat,” kata Bima.
Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/mendagri-kumpulkan-seluruh-kepala-daerah-kenaikan-pajak-pbb/
Kemendagri menegaskan telah memberikan surat teguran resmi kepada Bupati Pati. Teguran tersebut membuat Sudewo akhirnya merevisi kebijakan kenaikan PBB P2.
Meski begitu, gelombang penolakan belum mereda. Saat ini, beredar di media sosial rencana aksi lanjutan dari Aliansi Masyarakat Pati pada 25 Agustus 2025 mendatang.
Massa disebut akan kembali turun ke jalan untuk menyuarakan keberatan mereka terhadap kebijakan daerah yang dinilai tidak transparan dan membebani masyarakat.
Wamendagri menekankan pentingnya kehati-hatian bagi seluruh pemda dalam mengambil keputusan soal pajak. Kenaikan pajak memang bisa menambah pendapatan daerah, namun jika tidak disertai kajian matang, justru bisa memicu gejolak sosial.
“Pemerintah daerah harus bisa menghitung potensi fiskal tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat,” tegas Bima.
Instruksi Mendagri ini sekaligus menjadi peringatan keras agar kepala daerah lebih sensitif terhadap kondisi ekonomi rakyat.
Redaksi ; RS,SH




