Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Perantara Calo

CIREBON. Suararadarcakrabuana.com – BPJS Ketenagakerjaan mengimbau kepada seluruh peserta untuk mengurus sendiri pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa menggunakan jasa perantara.

Program JHT merupakan simpanan yang disediakan bagi pekerja dan dapat dibayarkan saat pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau untuk penarikan sebagian saldo sesuai ketentuan.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2025, peserta yang telah terdaftar minimal 10 tahun diperbolehkan mengambil hingga 10 persen dari saldo JHT mereka.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/panduan-cara-mengaktifkan-bpjs-kesehatan-tidak-aktif/

Berikut informasi lengkap mengenai Pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT):

1. Persyaratan Pencairan JHT:

  • Sudah menjadi peserta program JHT paling sedikit 10 tahun.
  • Memiliki kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Menunjukkan KTP atau identitas resmi lainnya.
  • Menyertakan NPWP bagi yang memiliki saldo di atas Rp50 juta atau yang sudah pernah menarik sebagian saldo.

2.  Unduh aplikasi JMO Klaim JHT ;

  • Unduh dan buka aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
  • Pilih menu JHT, lalu klik Klaim JHT.
  • Jika syarat terpenuhi, tanda hijau akan muncul di layar, klik Selanjutnya.
  • Tentukan alasan klaim dan periksa data kepesertaan.
  • Lakukan swafoto sesuai instruksi aplikasi.
  • Lengkapi data NPWP dan nomor rekening aktif.
  • Cek rincian saldo yang akan dicairkan, klik Selanjutnya.
  • Tinjau ulang data, kemudian klik Konfirmasi.
  • Status pengajuan bisa dipantau di menu Tracking Klaim.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/cara-mengubah-data-bpjs-kesehatan-online-mudah-dan-cepat/

3. Cara Klaim Langsung di Kantor Cabang:

  • Bawa seluruh dokumen asli yang dipersyaratkan.
  • Lakukan pemindaian barcode dan isi formulir sesuai petunjuk.
  • Datang sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
  • Tunggu panggilan antrean untuk proses verifikasi.
  • Serahkan berkas kepada petugas dan dapatkan tanda terima pengajuan klaim.
  • Isi e-survey yang dikirim melalui email.
  • Dana JHT akan ditransfer ke rekening peserta setelah verifikasi selesai.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/bpjs-kesehatan-resmi-syarat-buat-baru-dan-perpanjang-sim/

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Ahmad Feisal Santoso menyampaikan bahwa pihaknya memastikan seluruh prosedur klaim JHT tidak dipungut biaya sehingga peserta disarankan mengurusnya sendiri untuk keamanan dan kemudahan.

“Bagi yang ingin mengajukan klaim, kami persilahkan untuk dapat mengurusnya sendiri, atau menggunakan calo,” tutur Ahmad Feisal Sntoso.

 

 

Redaksi ; RS,SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!