Suararadarcakrabuana.com – Tarif resmi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A per Mei 2025 yakni sebesar Rp 120.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Tarif tersebut belum termasuk biaya tes psikologi dan kesehatan di klinik pilihan pemohon yang berada di luar area Satpas.
SIM A merupakan dokumen yang diperlukan oleh pengemudi kendaraan roda empat tak lebih dari 3.500 Kg, sebagai bukti kompetensi mengemudi. Dokumen ini menunjukkan bahwa seseorang dianggap layak dan mampu mengoperasikan kendaraan di jalan raya, dengan baik dan benar.
Baca juga : https://www.suararadarcakrabuana.com/tarif-resmi-bikin-sim-c-per-mei-2025/
Selain itu, pengendara mobil yang tidak memiliki SIM A bakal kena sanksi tilang saat ada pemeriksaan oleh petugas di jalan, karena dianggap telah melanggar hukum, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
Syarat pembuatan SIM baru diatur dalam Pasal 7 Perpol No. 2 Tahun 2023, meliputi batas usia, administrasi, kesehatan, dan kelulusan ujian.
- Mengisi formulir pendaftaran manual atau menunjukkan bukti pendaftaran elektronik
- Melampirkan fotokopi e-KTP
- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah yang terakreditasi (berlaku maksimal enam bulan sejak diterbitkan)
- Melakukan perekaman sidik jari
- Melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak (PNBP)
Redaksi ; Rakhmat sugianto.SH





