JAKARTA, Suararadarcakrabuana.com – Permohonan uji materi terkait dengan masa jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) kembali bergulir diguagat MK.
Permohonan baru dengan perkara nomor 167/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Windu Wijaya atas nama perseorangan warga negara.
“Frasa ‘persetujuan DPR’ dalam norma a quo tidak memberikan batasan yang jelas apakah persetujuan tersebut bersifat administratif untuk memastikan terpenuhinya syarat sebagaimana ditentukan Pasal 11 ayat (6) UU Polri,” kata pemohon dalam sidang yang digelar Kamis (25/9/2025).
Baca juga : https://www.suararadarcakrabuana.com/kapolri-bentuk-tim-transformasi-reformasi-polri/
“Ataukah persetujuan tersebut juga berhubungan dengan keadaan kesehatan jasmani dan rohani calon Kapolri dan/atau status hukum calon Kapolri atau digunakan sebagai instrumen politik, yang justru dapat menghambat hak prerogatif Presiden dalam mengangkat Kapolri,” tuturnya lagi.
Adapun kerugian konstitusional yang diajukan pemohon, pasal ini dianggap menjadi penghambat presiden untuk mengangkat atau memberhentikan Kapolri.
Selain itu, ketidakjelasan hukum yang dianggap pemohon adalah tidak adanya kualifikasi minimum calon Kapolri dalam pasal tersebut.
Baca juga: Di MK, Warga Merauke Keluhkan PSN Food Estate: Mereka Masuk Seperti Pencuri
Untuk itu, pemohon meminta MK menyatakan frasa “persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat” tetap konstitusional sepanjang dimaknai bahwa persetujuan DPR harus diberikan terhadap usul pengangkatan Kapolri oleh Presiden sepanjang memenuhi alasan yang sah.
Beberapa poin yang sah dimaksud pemohon yakni:
1) Calon Kapolri adalah warga negara Indonesia dan perwira tinggi aktif dengan jenjang kepangkatan dan karier sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (6) UU Polri;
2) Calon Kapolri bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan;
3) Calon Kapolri sehat jasmani dan rohani;
4) Calon Kapolri memiliki integritas dan kepribadian yang baik, tidak pernah dihukum atas pelanggaran etik Polri, dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/imbas-keracunan-massal-mbg-prabowo-panggil-mitra-sppg/
Perkara serupa juga sedang diuji di MK dan memasuki tahap akhir menunggu pembacaan keputusan/ketetapan, yakni perkara 19/PUU-XXIII/2025.
Perkara dengan pemohon Syukur Destieli Gulo, Christian Adrianus Sihite, dan Devita Analisandra menggugat pasal yang sama dengan dalil jabatan Kapolri saat ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang dinilai tidak sah
Karena menurut pemohon, Listyo belum diangkat kembali oleh Presiden Prabowo Subianto. Listyo Sigit Prabowo diangkat sebagai Kapolri saat masa kepemimpinan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Selain itu, pemohon menilai bahwa berakhirnya masa jabatan presiden yang mengangkat Kapolri bersangkutan, maka semestinya masa jabatan Kapolri bersangkutan harus berakhir.
Redaksi : RS,SH




