Kades Tersangka Korupsi Proyek Saluran Air Rp 405 Juta

MAGELANG, Suararadarcakrabuana.com – Polisi mengungkap aliran uang hasil dugaan korupsi Kepala Desa Salamkanci, Magelang, Jawa Tengah, Dwi Joko Susanto, dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan pembangunan saluran air bersih periode 2017-2019.

Proyek tersebut menghabiskan anggaran sebesar Rp 488.879.750, yang dibiayai melalui dana desa tahun 2017-2019 dan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Tengah tahun 2017.

Penjabat Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang Kota, Iptu Iwan Kristiana, mengungkapkan bahwa Dwi melakukan tahapan pembangunan saluran air bersih tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan (TPK).

DJS secara sepihak menunjuk DWN, mantan pekerja PDAM di Magelang, untuk melaksanakan seluruh tahapan kegiatan pembangunan. Pelaksana proyek dibayar dengan upah yang jauh dari pagu anggaran. Sisanya dikantongi Dwi.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/perangkat-desa-di-tabanan-tilap-dana-desa-rp-850-juta/

“Hasil korupsi untuk keperluan pribadi dan pembelian pakan ternak ayam milik Dwi Joko Susanto,” ungkap Iwan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (25/9/2025).

Penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Jawa Tengah menunjukkan adanya indikasi penyimpangan yang terjadi mulai dari perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Lalu, pelaksanaan pembangunan, pengawasan dan pengendalian, hingga pertanggungjawaban yang tidak mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Akibat perbuatan Dwi Joko Susanto, negara mengalami kerugian sebesar Rp 405.369.269. Kepala Unit 2 Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang Kota, Iptu Harry Dwi Purnomo, menambahkan bahwa saluran air hingga saat ini tidak dapat digunakan.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/lurah-korupsi-tanah-kas-desa-berakhir-di-jeurji-besi/

“Dari 2017 sampai sekarang, bangunan tersebut tidak bisa difungsikan dan tidak ada air yang mengalir,” katanya.

Dwi Joko Susanto kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!