GARUT. Suararadarcakrabuana.com – Polemik mengenai kondisi jalan rusak di Desa Panggalih, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, terus bergulir dan menyita perhatian publik. Persoalan ini bermula dari kritik seorang warga bernama Holis terhadap pemerintah desa terkait infrastruktur jalan di wilayah tempat tinggalnya.
Holis diketahui merupakan warga Kampung Babakangadoh RT 01 RW 06, Desa Panggalih. Kritik tersebut disampaikan melalui sebuah video yang kemudian beredar luas di media sosial.
Dalam video tersebut, Holis menyoroti kondisi jalan desa yang dinilai rusak dan belum mendapatkan penanganan yang memadai.
Pasca video tersebut viral, Holis yang sehari-hari bekerja sebagai penjual telur mengaku mendapat intimidasi yang diduga berasal dari pihak keluarga Kepala Desa Panggalih, Wahyu. Selain itu, Holis juga dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik, sehingga persoalan ini berlanjut ke proses hukum.
Holis menerangkan bahwa videonya direkam pada tanggal 27 Oktober 2025, namun baru ia unggah tanggal 31 Desember 2025. Setelah videonya beredar luas, ia kemudian mendapat initimidasi dari keluarga kepala desa.
Menurutnya, intimidasi dilakukan oleh empat orang yaitu istri kepala desa, anak kepala desa, menantu kepala desa, serta keponakan kepala desa.
Bahkan Holis juga mengaku sempat mendapatkan kekerasan fisik berupa cekikan di leher dan pukulan di punggungnya.
“Saya sebagai korban tidak enak digituin sama orang lain. Saya melakukan itu (posting video jalan) untuk kemajuan desa,” ungkapnya.( 6/1/2026)
Seiring berkembangnya kasus tersebut, sejumlah pihak mendorong adanya penanganan yang objektif dan transparan.
Pengelolaan anggaran Desa Panggalih, khususnya yang berkaitan dengan pembangunan dan pemeliharaan jalan desa, dinilai berpotensi untuk dilakukan audit, baik oleh pengawas internal daerah maupun lembaga pengawasan tingkat nasional, sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.
Audit tersebut bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan penggunaan dana desa dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Serta untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat terkait transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa.
Sementara itu, pihak pemerintah desa menyatakan siap bersikap kooperatif apabila dilakukan pemeriksaan atau audit oleh lembaga berwenang.
Hingga kini, aparat terkait masih melakukan pengumpulan keterangan dan pendalaman guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Wonk Alit ./ RED




