Warga Kota Cirebon Kaget Lihat Tagihan PBB Naik 1.000 Persen

Cirebon . Suararadarcakrabuana.com  – Puluhan warga yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Cirebon kembali berkumpul untuk menyuarakan tuntutan yang sama sejak awal tahun, batalkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 1.000 persen.

Salah satu di antara mereka adalah Darma Suryapranata (83), tokoh masyarakat Cirebon yang rumahnya di Jalan Raya Siliwangi juga terkena imbas kebijakan ini.

Ia mengaku terkejut saat mengetahui besarnya tagihan PBB yang harus dibayar.

“Awalnya saya tidak tahu soal kenaikan ini. Saya diundang ke Balai Kota, lalu saya cari tahu berapa kenaikannya. Waktu lihat tagihannya, saya kaget, masa Rp 65 juta pada tahun 2024. Padahal di tahun 2023 hanya Rp6,3 juta. Kenaikannya itu kan 1.000 persen,” ujar Surya.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/warga-kota-cirebon-minta-pembatalan-pajak-1000/

Menurut Suryapranata Warga Kota Cirebon kebijakan tersebut datang di saat yang salah.

“Masalahnya, ekonomi di kita sedang tidak bagus setelah pandemi Covid-19. Jadi ini jadi beban, tapi pemerintah mengklaim ekonomi sudah tumbuh. Padahal nyatanya ekonomi kita lebih tidak bagus,” ucapnya.

Surya yang dianggap sesepuh di komunitas Tionghoa maupun lintas agama di Cirebon mengaku kerap menjadi tempat curhat warga yang bernasib sama.

“Kenaikan PBB ini gak hanya memberatkan saya, rakyat semua juga keberatan.Kalau ada apa-apa, masyarakat ngeluhnya datang ke saya,” jelas dia.

Ia pun berharap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang menjadi dasar kenaikan PBB bisa dibatalkan.

Baca juga  ; https://www.suararadarcakrabuana.com/mendagri-kumpulkan-seluruh-kepala-daerah-kenaikan-pajak-pbb/

“UUD saja bisa diubah dengan amandemen. Harusnya penghitungan kenaikan PBB itu wajar saja, sesuai kemampuan masyarakat dan NJOP. Kalau Perda ini masih ada, kebijakan seperti ini bisa muncul lagi,” katanya.

JALAN SILIWANGI – Kawasan di Jalan Siliwangi Kota Cirebon merupakan daerah yang terkena dampak kenaikan tarif PBB P2 paling besar. Foto ilustrasi dari google.

Juru Bicara Paguyuban Pelangi Cirebon, Hetta Mahendrati, menjelaskan perjuangan warga melawan Perda tersebut sudah berlangsung sejak Januari 2024.

Mereka pernah melakukan hearing di DPRD, turun ke jalan, hingga mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung, namun ditolak.

Warga bahkan telah mengadu ke Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pemeriksa Keuangan.

“Semua keluhan sudah kami sampaikan, tapi sampai sekarang belum ada satu pun jawaban,” ujar Hetta.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/respons-kemendagri-bupati-pati-dimakzulkan-dampak-kericuhan/

Paguyuban membawa empat tuntutan utama, membatalkan Perda No. 1 Tahun 2024 dan mengembalikan tarif PBB seperti tahun 2023, menurunkan pejabat yang bertanggung jawab, memberi waktu satu bulan bagi Wali Kota untuk bertindak, serta mengimbau agar pajak tidak dijadikan sumber utama Pendapatan Asli Daerah.

Hetta mencontohkan, kenaikan PBB di Kota Cirebon bervariasi, mulai dari 150 persen hingga 1.000 persen. Bahkan, ada kasus ekstrem kenaikan 100.000 persen akibat kesalahan pemerintah, namun tetap dibebankan kepada warga.

“Orang itu sampai harus berutang ke bank. Apakah itu bijak?” ucapnya.

Ia pun menegaskan, perjuangan warga akan terus berlanjut.

“Kalau di Pati bisa membatalkan kenaikan 250 persen, kenapa di Cirebon tidak? Kami akan terus berjuang sampai tuntutan ini dikabulkan,” jelas dia.

Redaksi ;RS,SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!