BANDUNG. Suararadarcakrabuana.com – Pertemuan antara Aliansi Pandawa Lima Kota Bandung dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung pada Senin 6 Oktober 2025 menghadirkan angin segar bagi publik yang menanti keadilan dalam kasus dugaan penyimpangan proyek pembangunan kolam retensi Dinas Sosial Kota Bandung.
Dalam audiensi tersebut, Kejari Bandung menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan tender proyek pemerintah.
Aliansi Pandawa Lima sebelumnya melayangkan surat resmi kepada Kajari Kota Bandung, Irfan Wibowo. Dalam surat tersebut, mereka menyoroti adanya dugaan intervensi terhadap perusahaan pemenang tender pembangunan kolam retensi yang dilaksanakan oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga melalui Balap UL P.
Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kejati-aceh-terima-kunjungan-komandan-satgas-pkh/
Aliansi menilai, ada indikasi manipulasi dokumen kualifikasi dan Curriculum Vitae (CV) personel yang dilampirkan dalam proses tender. Temuan tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan keadilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pandawa Lima juga menyoroti adanya kelalaian Pokja dan PPK dalam melakukan verifikasi dokumen. Mereka menuntut agar perusahaan CV Santoni yang diduga mengundurkan diri dari tender namun masih tercantum di portal LPSE, segera diblacklist. Mereka juga meminta sanksi tegas kepada Ketua Pokja, Adya, yang dianggap lalai dalam menjalankan tugas verifikasi.
Dalam audiensi yang berlangsung di Kantor Kejari Kota Bandung, Senin 6 Oktober 2025, Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandung, Tumpal Sitompul S.H., M.H., menyampaikan sikap tegas lembaganya terhadap laporan dugaan penyimpangan tersebut.
“Perlakuan yang sama akan kita follow-up. Biasanya akan dilakukan audit. Kami juga mendorong audit dari Inspektorat untuk melakukan kajian-kajian,” ujar Tumpal Sitompul.
Ia menegaskan bahwa Kejari Bandung tidak akan menjadi “bumper” bagi siapa pun, termasuk pihak-pihak terkait di lingkungan dinas atau rekanan pelaksana proyek.
“Kalau ditemukan adanya persekongkolan yang mengarah ke tindak pidana korupsi, pasti akan ditindaklanjuti. Tidak berarti PTS (perusahaan penyedia) menjadi kebal hukum. Semua akan berjalan sesuai regulasi,” tandasnya.
Tumpal juga mengapresiasi peran kontrol sosial masyarakat dan lembaga sosial seperti Aliansi Pandawa Lima, yang aktif melakukan pemantauan di lapangan.
“Kami berterima kasih kepada Pandawa Lima. Kontrol sosial itu bagus, dan temuan di lapangan akan menjadi bahan evaluasi bagi kami semua, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa agar lebih transparan dan bermanfaat bagi publik,” tambahnya
Hasil audiensi menghasilkan beberapa kesepakatan penting, di antaranya:
1. Dorongan untuk melakukan blacklist terhadap perusahaan bermasalah, yang diduga melakukan pelanggaran dalam tender kolam retensi.
2. Pemberian sanksi kepada oknum Pokja yang lalai dalam menjalankan tanggung jawab jabatan.
3. Pemeriksaan ulang dokumen CV dan kualifikasi personel proyek, bekerja sama dengan Inspektorat dan Kajari.
Kejari Bandung berkomitmen menindak tegas setiap temuan persekongkolan yang mengarah ke tindak pidana korupsi.
Perwakilan Pandawa Lima — Agus Satria, Iwan Oci, Moch. Dadang, Iman Santosa, dan Budi Abuy — menyatakan akan terus mengawal proses audit dan tindak lanjut hasil temuan tersebut.
“Kami menunggu hasil follow-up dari Kajari dan Inspektorat, khususnya terkait kegiatan kolam retensi Dinsos. Kami yakin Kajari Kota Bandung akan tegak lurus menindak oknum yang bermain,” tegas Agus Satria.
Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/pimpinan-redaksi-jajaran-src-ucapkan-selamat-hut-ke-80-tni/
Aliansi Pandawa Lima menilai langkah Kejari Bandung patut diapresiasi sebagai wujud keseriusan penegakan hukum di daerah. Mereka berharap kasus ini menjadi momentum untuk membersihkan praktik kolusi dan nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, agar prinsip transparansi dan akuntabilitas publik benar-benar terwujud.
Dengan pernyataan tegas dari Kejari Bandung, publik kini menanti bukti nyata dari penegakan hukum yang tidak tebang pilih dan benar-benar berpihak pada keadilan
Redaksi ; RS,SH




