Subang. Suararadarcakrabuana.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Subang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. Dua orang pengedar ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat puluhan gram yang siap edar.
Kasat Res Narkoba Polres Subang, AKP Wanda Ervam Liton Dachi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di pinggir jalan Desa Sarireja. Petugas mengamankan dua pria, J (22) warga Kota Bandung dan S (22) warga Kabupaten Garut, saat keduanya mengendarai sepeda motor Honda BeAT.
”Saat kami lakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan dalam tas atau saku mereka,” kata AKP Wanda.
Dari penangkapan awal, polisi menyita satu kantong plastik hitam berisi satu plastik klip sabu, dua paket sabu ukuran sedang, 14 paket sabu kecil, dan satu mikrotube berisi sabu.
Pengembangan kasus kemudian berlanjut ke kediaman J di kawasan Bandung Kulon, Kota Bandung. Di sana, petugas menemukan barang bukti tambahan, yaitu tujuh paket sabu kecil yang dililit lakban merah dan enam paket sabu kecil yang dililit lakban putih. Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 37,98 gram.
Menurut pengakuan pelaku, sabu-sabu tersebut akan diedarkan atas perintah seseorang berinisial Dr yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berkomunikasi melalui Instagram. Seluruh barang bukti tersebut disembunyikan dalam dus charger handphone untuk mengelabui petugas.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Satnarkoba Polres Subang berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran narkotika ini hingga ke tingkat pemasoknya,” pungkas AKP Wanda, menegaskan upaya serius Polres Subang dalam memerangi narkoba.
Redaksi ; RS,SH




