Jangan Isap Rokok Ilegal, Diatur UU Dan Bisa Berujung Penjara

Cirebon. Suararadarcakrabuana.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengeluarkan peringatan tegas kepada masyarakat mengenai sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pembeli, pengedar, dan pengisap rokok ilegal.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Jawa Barat, Finari Manan mengatakan, peringatan ini merujuk pada Pasal 54 Undang-Undang (UU) 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengatur hukuman bagi mereka yang terlibat dalam peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.

“Setiap yang mengedarkan, menimbun, membeli, bahkan mengonsumsi rokok ilegal dapat dikenakan sanksi tindak pidana. Ancaman hukumannya penjara satu tahun sampai paling lama lima tahun, serta denda Rp 200 juta hingga Rp 5 miliar,” ujar Finari setelah memimpin pemusnahan 1,8 juta batang rokok ilegal di Lapangan Parkir VIP Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (21/10/2025).

Baca juga: https://www.suararadarcakrabuana.com/bea-cukai-surakarta-musnahkan-jutaan-rolok-alkohol-ilegal/

Ia mencatat beberapa daerah yang menjadi titik rawan peredaran rokok ilegal, antara lain Cirebon, Purwakarta, Bogor, dan Bandung.

Rokok ilegal dipasarkan secara masif dengan harga yang jauh lebih murah, sehingga menarik minat masyarakat.

“Peredarannya luar biasa, bisa melintas ke Sumatera, Kalimantan, dan daerah lain. Jawa Barat bukan hanya jadi jalur perlintasan, tetapi juga pasar (penjualan) karena harganya murah,” tambah Finari.

Sebagian besar rokok ilegal ini diproduksi di Madura, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Rokok tersebut dijual melalui jaringan toko kecil dan warung-warung di berbagai daerah.

Hal ini menyebabkan banyak masyarakat beralih membeli rokok ilegal karena tergiur harga, meskipun risikonya sangat besar.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/bea-cukai-cirebon-berhasil-sita-16-juta-rokok-tanpa-pita-cukai/

Dalam tiga tahun terakhir, Bea Cukai mencatat adanya peningkatan peredaran maupun penindakan rokok ilegal.

“Produksinya banyak berasal dari Madura, Jawa Timur, dan sebagian Jawa Tengah. Dalam tiga tahun terakhir, ada peningkatan peredaran dan penindakan rokok ilegal,” ungkap Finari.

Finari menekankan, rokok ilegal merugikan negara dan daerah, karena menghilangkan potensi penerimaan cukai dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak rokok.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal dan melapor jika menemukan peredaran atau penjualan rokok ilegal di lingkungan sekitar.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/cirebon-jadi-lumbung-gelap-rokok-ilegal-kerugian-rp347-juta/

“Kalau kita lihat tiga tahun terakhir ini memang terjadi peningkatan untuk rokok ilegal. Karena itu, kami harap masyarakat tidak lagi membeli rokok ilegal,” pungkasnya.

RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!