Bos Tambang Ilegal Asal Cirebon Ditangkap Polres Indramayu

INDRAMAYU, Suararadarcakrabuana.com – Sat Reskrim Polres Indramayu telah menangkap dan menahan seorang pria berinisial HY (44), warga Kabupaten Cirebon, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal tanpa izin di Desa Tunggulpayung, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

“Sudah kami tetapkan satu orang sebagai tersangka. Yang bersangkutan berperan sebagai koordinator lapangan atau checker,” ujar Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar saat ditemui pada Jumat (24/10/2025).

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas penambangan tanpa izin yang telah berlangsung selama beberapa waktu di wilayah tersebut.

Baca juga: https://www.suararadarcakrabuana.com/tti-sistem-e-katalog-jadii-lahan-subur-persekongkolan-korupsi/

Penambangan ilegal ini diketahui membawa dampak buruk terhadap lingkungan sekitar, termasuk kerusakan jalan akibat lalu lalang truk yang digunakan.

Dari hasil penyelidikan, HY tidak dapat menunjukkan izin terkait aktivitas tambang tersebut.

Dugaan penambangan ilegal ini juga diperkuat keterangan saksi-saksi serta temuan polisi saat menggerebek lokasi tambang.

“Ketika kami mintai keterangan, tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen izin resmi dan kami lakukan penangkapan,” jelas Arwin.

Baca juga : https://www.suararadarcakrabuana.com/rincian-38-934-kasus-narkoba-temuan-polisi/

Dalam proses penindakan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit alat berat excavator merek LiuGong tipe 938E HD, satu unit truk pengangkut tanah, serta beberapa buku catatan ritasi, slip bon tanah, surat jalan, dan dokumen administrasi perusahaan yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut.

HY kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), junto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Arwin menambahkan, pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan berkomitmen untuk menindak para pelaku usaha tambang ilegal lainnya.

Pemantauan juga akan dilakukan oleh Polres Indramayu untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal yang berani beroperasi di wilayah hukumnya.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/divpropam-mabes-polri-di-minta-ambil-alih-kasus-penodongan-wartawan/

Dalam upaya tersebut, Arwin mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan. Ia meminta agar jika ada aktivitas tambang ilegal, segera melapor ke polisi.

“Ini komitmen kami dalam menindak pelaku kejahatan yang merugikan negara sekaligus merusak tatanan lingkungan hidup,” tegas Arwin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!