Jakarta. Suararadarcakrabuana.com – Anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Mafirion mengungkap potensi pelanggaran hukum terhadap polemik sumber air yang dipakai oleh produk mineral, Aqua. Hal ini menyusul adanya inspeksi dadakan yang dilakukan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di salah satu pabrik Aqua di Subang.
Dalam kunjungan itu disebutkan bahwa sumber air yang dipakai dalam proses produksi berasal dari sumur bor atau air tanah. Berbeda dibanding klaim Aqua yang menyatakan sumbernya berasal dari mata air pegunungan.
Menurut Mafirion, iklan yang ditampilkan Aqua selama ini bisa diartikan sebagai tindakan pemberian informasi menyesatkan dan melanggar hak asasi manusia.
“Setiap orang berhak mendapatkan informasi, hidup sejahtera, dan menikmati lingkungan yang sehat. Dalam kasus ini, ada indikasi pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara,” kata Mafirion dalam keterangan tertulis dikutip pada Sabtu, 25 Oktober 2025.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu menjelaskan, masyarakat berhak untuk memperoleh informasi yang benar dan lingkungan hidup yang sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Tak hanya itu, dia juga menduga Aqua telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia menyoroti Pasal 9 ayat (1) yang melarang pelaku usaha membuat pernyataan menyesatkan mengenai asal, jenis, mutu, atau komposisi barang. Sementara Pasal 10 melarang produksi atau memasarkan barang yang tidak sesuai dengan keterangan pada label atau iklan.
“Tindakan produsen Aqua berpotensi melanggar hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c UU Perlindungan Konsumen,” tegasnya.
Persoalan ini, kata dia, berdampak pada keadilan sosial dan etika bisnis. Mafirion menilai perusahaan telah mengeksploitasi kepercayaan publik dengan mengiklankan bahwa sumber air Aqua berasal dari mata air pegunungan, tapi nyatanya hanya dari sumur air bor.
Dia mengingatkan pemerintah harus mengintervensi dan tidak membiarkan praktik bisnis menyesatkan publik. “Ini menyangkut integritas informasi, hak konsumen, dan tanggung jawab sosial korporasi. Negara tidak boleh diam terhadap praktik seperti ini,” ujar Mafirion.
Dalam keterangannya, Danone Indonesia mengatakan pernyataan perwakilan Aqua di pabrik Subang itu belum lengkap. Manajemen Danone Indonesia menyatakan, sumber air yang digunakan untuk memproses produksi Aqua bukan dari sumur bor biasa.
“Air Aqua berasal dari 19 sumber udara pegunungan yang tersebar di seluruh Indonesia,” kata Danone Indonesia melalui keterangan resmi pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Danone menjelaskan, air yang selama ini digunakan berasal dari akuifer dalam di kawasan pegunungan, bukan air permukaan atau air tanah dangkal. Air akuifer dalam merupakan air tanah yang tersimpan di dalam lapisan batuan atau sedimen bawah tanah yang berpori dan jenuh air.
Danone menyatakan akuifer dalam yang digunakan berasal dari kedalaman 60 sampai 140 meter. Air ini disebut terlindungi secara alami oleh lapisan kedap air, sehingga bebas dari kontaminasi aktivitas manusia.
Danone mengatakan bahwa Aqua memiliki kebijakan perlindungan air tanah dalam (Ground Water Resources Policy), yang mengatur bahwa pengelolaan sumber daya air harus menjamin kemurnian dan kualitas sumber air, menjaga kelestarian sumber daya air, dan berkontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan di wilayah operasional.
Selain itu, menurut Danone, aktivitas yang mereka lakukan telah melalui hasil penelaahan ilmiah oleh ahli hidrogeologi dari Universitas Gadjah Mada dan Universitas Padjadjaran.
“UGM dan Unpad mengonfirmasi bahwa sumber air Aqua tidak bersinggungan dengan air yang digunakan masyarakat,” katanya.
Perusahaan air mineral kemasan ini kemudian mengklaim proses pengambilan air juga telah mendapatkan izin dari pemerintah dan diawasi secara berkala oleh pemerintah daerah serta pusat melalui Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Berdasarkan kajian bersama UGM, misalnya, Danone Indonesia menyebut pengambilan air secara hati-hati tidak menyebabkan pergeseran tanah atau longsor.
“Namun, faktor lain seperti perubahan tata guna lahan dan deforestasi juga berpengaruh,” katanya.
Ripah / RED




