Upah Minimum di seluruh provinsi Indonesia, termasuk Jawa Barat kabarnya akan segera mengalami kenaikan pada tahun 2026
Kabar terkait dengan rencana kenaikan upah minimum disampaikan oleh Yassierli selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
Menurut keterangan dari Yassierli selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), kenaikan upah minimum masih dalam proses kajian sebelum ditetapkan besarannya.
“Upah minimum sedang proses dan prosesnya kita sedang mengembangkan konsep serta kajiannya, mohon ditunggu saja,” ujar Yassierli.
Diketahui sebelumnya, buruh dan serikat pekerja mengusulkan adanya kenaikan upah minimum sebesar 8,5 hingga 10,5 persen pada tahun 2026.
Kenaikan upah minimum tentu akan mempengaruhi nominal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang akan ikut naik pada tahun 2026.
Lalu, berapa estimasi nominal upah minimum di 5 kabupaten termiskin di Jawa Barat jika mengalami kenaikan sebesar 10,5 persen pada tahun 2026?
Sebelumnya, kebijakan mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) telah resmi disahkan di dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024.
Berikut estimasi nominal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 5 kabupaten termiskin di Jawa Barat jika mengalami kenaikan sebesar 10,5 persen pada tahun 2026.
1. Kabupaten Indramayu
Kabupaten Indramayu menjadi peringkat 1 sebagai kabupaten termiskin di Jawa Barat dengan nilai persentase penduduk miskin mencapai 11,93 persen.
Kabupaten Indramayu memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar Rp2.794.237,00 pada tahun 2025. Adapun nominal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kabupaten Indramayu jika naik 10,5 persen yaitu menjadi Rp3.087.631.
2. Kabupaten Kuningan
Kabupaten Kuningan menjadi peringkat 2 kabupaten termiskin di Jawa Barat dengan nilai persentase penduduk miskin mencapai 11,88 persen.
Kabupaten Kuningan memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar Rp2.209.519,29 pada tahun 2025.
Adapun nominal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kabupaten Kuningan jika naik 10,5 persen yaitu menjadi Rp2.441.518,82.
3. Kabupaten Cirebon
Kabupaten Cirebon menjadi peringkat 3 sebagai kabupaten termiskin di Jawa Barat dengan nilai persentase penduduk miskin mencapai 11,00 persen.
Kabupaten Cirebon memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar Rp2.681.382,45 pada tahun 2025.
Adapun estimasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kabupaten Cirebon jika naik 10,5 persen yaitu menjadi Rp2.962.927,61.
4. Kabupaten Majalengka
Kabupaten Majalengka menjadi peringkat 4 sebagai kabupaten termiskin di Jawa Barat dengan nilai persentase penduduk miskin mencapai 10,82 persen.
Kabupaten Majalengka memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar Rp2.404.632,62 pada tahun 2025.
Adapun estimasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kabupaten Majalengka jika naik 10,5 persen yaitu menjadi Rp2.657.119,05.
5. Kabupaten Bandung Barat
Kabupaten Bandung Barat menjadi peringkat 5 sebagai kabupaten termiskin di Jawa Barat dengan nilai persentase penduduk miskin mencapai 10,49 persen.
Kabupaten Bandung Barat memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar Rp3.736.741,00 pada tahun 2025.
Adapun estimasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kabupaten Bandung Barat jika naik 10,5 persen yaitu menjadi Rp4.129.098.
Demikian informasi mengenai UMK Jawa Barat disahkan, segini estimasi nominal upah minimum 2026 di 5 kabupaten termiskin Jabar jika naik sebesar 10,5 persen
Redaksi ; RS,SH/Wonk Alit




