KDM Menjawab, Kenapa UMSK Purwakarta Belum Ditetapkan

BANDUNG, Suararadarcakrabuana.com — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menolak aspirasi buruh, termasuk dalam penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Ia meluruskan pemberitaan yang menyebut Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak aspiratif terhadap buruh dan memicu ancaman demonstrasi, khususnya di Kabupaten Purwakarta. Klarifikasi tersebut disampaikan Dedi Mulyadi pada Sabtu (27/12/2025) kemarin.

Ia menegaskan bahwa Pemprov Jawa Barat menetapkan kebijakan pengupahan berdasarkan usulan resmi yang diajukan pemerintah kabupaten/kota dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Gubernur Jawa Barat menetapkan seluruh usulan dari kabupaten dan kota sesuai dengan usulan yang disampaikan,” ujar Dedi

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/ump-jabar-2026-resmi-naik-577-persen-berlaku-mulai-1-januari/

Menaker: Presiden Prabowo Sudah Teken PP Pengupahan Artikel Kompas.id Terkait Kabupaten Purwakarta, Dedi menjelaskan bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) telah ditetapkan.

Namun, UMSK tidak dapat ditetapkan karena tidak adanya usulan yang mencantumkan besaran nominal upah sektoral.

Ia merujuk pada Rekomendasi UMSK Purwakarta Nomor 500.15.14.1/2305/Disnakertrans/2025, yang disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dalam dokumen tersebut, tidak tercantum angka atau nominal rupiah sebagai dasar penetapan UMSK.

“Ini saya lampirkan surat yang disampaikan oleh bupatinya. Di dalam surat itu tidak mencantumkan angka-angka rupiah usulan dari UMSK-nya. Lalu apa yang harus kami tetapkan?” kata Dedi.

Dedi mencontohkan Kabupaten Karawang yang mengajukan UMSK secara lengkap. Dalam Rekomendasi UMSK Karawang Tahun 2026 Nomor 500.15.14.1/4317/Disnakertrans, pemerintah daerah setempat mencantumkan angka besaran UMSK yang diusulkan sehingga dapat diproses dan ditetapkan oleh gubernur.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/serikat-pekerja-dorong-evaluasi-penetapan-umsk-2026-jabar/

“Berbeda dengan Kabupaten Karawang. Karawang mengusulkan UMSK dan mencantumkan angka-angka yang harus ditetapkan,” ujarnya.

Dedi menilai perbedaan ini menjadi bahan evaluasi bersama, agar ke depan setiap usulan kebijakan pengupahan yang disampaikan ke gubernur memiliki kelengkapan administrasi dan dasar hukum yang kuat.

“Ini menjadi bahan koreksi bagi kita semua, agar usulan yang disampaikan ke Gubernur harus lengkap secara administratif dan kuat secara hukum,” tegasnya.

Meski demikian, Dedi menegaskan komitmennya terhadap perlindungan buruh. Ia menilai UMSK tetap merupakan instrumen penting dalam sistem pengupahan, terutama untuk sektor-sektor tertentu.

“Saya tetap konsisten memegang teguh bahwa UMSK itu penting dalam penetapan upah buruh. Tetapi saya tidak bisa menetapkan apabila usulannya memang tidak ada,” katanya.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/dedi-mulyadi-tunjuk-asep-surya-atmaja-menjabat-plt-bupati-bekasi/

Di akhir pernyataannya, Dedi mengajak seluruh pihak, pemerintah daerah, pengusaha, dan pekerja, untuk menjaga iklim kerja yang kondusif demi keberlangsungan produksi dan kemajuan bangsa.

Wonk Alit /RS,SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!