Bandung. Suararadarcakrabuana.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencatatkan rekor baru dalam kebijakan ketenagakerjaan dengan menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 yang mengatur hingga 122 sektor usaha.
Jumlah tersebut menjadi yang terluas sepanjang sejarah penerapan UMSK di Jawa Barat.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang UMSK Tahun 2026, yang sekaligus menggantikan aturan sebelumnya.
Dalam regulasi terbaru ini, cakupan sektor usaha melonjak signifikan dibanding tahun sebelumnya yang hanya mengatur 51 sektor.
Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kendaraan-umum-di-jawa-barat-dapat-keringanan-pajak/
Dengan demikian, terdapat penambahan sebanyak 71 sektor usaha baru yang kini masuk dalam pengaturan UMSK 2026
Seluruh sektor tersebut diklasifikasikan berdasarkan Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), sehingga memberikan kepastian hukum yang lebih rinci baik bagi pekerja maupun pelaku usaha.
Dalam dokumen keputusan gubernur disebutkan bahwa perluasan sektor ini dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan struktur industri dan dunia usaha di Jawa Barat yang semakin beragam.
“Jumlah sektor usaha yang diatur dalam UMSK Tahun 2026 mencapai 122 sektor,” demikian tertulis dalam kepgub tersebut.
Tak hanya dari sisi sektor, kebijakan UMSK 2026 juga mengalami perluasan wilayah.
Baca Juga:https://www.suararadarcakrabuana.com/148-asn-pemkab-cirebon-bolos-kerja-usai-libur-nataru/Langkah ini dinilai sebagai upaya Pemprov Jawa Barat memperkuat perlindungan upah bagi pekerja di sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik risiko, produktivitas, dan nilai ekonomi yang berbeda.
Di sisi lain, perluasan ini juga menuntut kesiapan dunia usaha dalam menyesuaikan struktur pengupahan sesuai ketentuan baru.
UMSK 2026 mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari industri otomotif, logam, energi, manufaktur berat, hingga sektor makanan olahan, farmasi, dan jasa transportasi.
Penetapan ini menjadikan Jawa Barat sebagai salah satu provinsi dengan pengaturan upah sektoral paling komprehensif di Indonesia. Meski mencetak rekor, kebijakan ini belum sepenuhnya menjawab tuntutan serikat pekerja.
Sejumlah daerah seperti Kabupaten Garut serta Kota Bogor dan Sukabumi masih belum masuk dalam daftar penerima UMSK 2026, meskipun sebelumnya didorong masuk dalam skema tersebut.
Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/revisi-kepgub-terbit-umsk-2026-jabar-berlaku-di-17-daerah/
Dengan cakupan 122 sektor usaha dan 17 daerah, UMSK Jawa Barat 2026 menandai babak baru kebijakan pengupahan yang lebih luas dan detail.
Tantangan ke depan adalah memastikan implementasi kebijakan ini berjalan efektif, adil, dan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan daya saing industri di Jawa Bara
Jika sebelumnya hanya mencakup 12 kabupaten/kota, kini jumlah daerah yang memiliki UMSK bertambah menjadi 17 kabupaten/kota di Jawa Barat.
Lima daerah baru yang masuk skema UMSK 2026 adalah
– Kabupaten Purwakarta
– Sukabumi,
– Sumedang,
– Majalengka,
– Cianjur.
Wonk Alit
Post Views: 250