Pemprov Jabar Cetak Sejarah, UMSK 2026 Atur 122 Sektor Usaha

Bandung. Suararadarcakrabuana.com –  Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencatatkan rekor baru dalam kebijakan ketenagakerjaan dengan menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 yang mengatur hingga 122 sektor usaha.

Jumlah tersebut menjadi yang terluas sepanjang sejarah penerapan UMSK di Jawa Barat.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang UMSK Tahun 2026, yang sekaligus menggantikan aturan sebelumnya.

Dalam regulasi terbaru ini, cakupan sektor usaha melonjak signifikan dibanding tahun sebelumnya yang hanya mengatur 51 sektor.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kendaraan-umum-di-jawa-barat-dapat-keringanan-pajak/

Dengan demikian, terdapat penambahan sebanyak 71 sektor usaha baru yang kini masuk dalam pengaturan UMSK 2026

Seluruh sektor tersebut diklasifikasikan berdasarkan Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), sehingga memberikan kepastian hukum yang lebih rinci baik bagi pekerja maupun pelaku usaha.

Dalam dokumen keputusan gubernur disebutkan bahwa perluasan sektor ini dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan struktur industri dan dunia usaha di Jawa Barat yang semakin beragam.

“Jumlah sektor usaha yang diatur dalam UMSK Tahun 2026 mencapai 122 sektor,” demikian tertulis dalam kepgub tersebut.

Tak hanya dari sisi sektor, kebijakan UMSK 2026 juga mengalami perluasan wilayah.

Jika sebelumnya hanya mencakup 12 kabupaten/kota, kini jumlah daerah yang memiliki UMSK bertambah menjadi 17 kabupaten/kota di Jawa Barat.

Lima daerah baru yang masuk skema UMSK 2026 adalah
– Kabupaten Purwakarta
– Sukabumi,
– Sumedang,
– Majalengka,
– Cianjur.

Wonk Alit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!