Saksi Ungkap zzin TKA Diperlambat Tanpa Uang Pelicin

Jakarta. Suararadarcakrabuana.com – Direktur PT Gria Visa Solusi, Yuli Pramujiyanti, mengungkap bahwa pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan kerap berjalan lambat apabila pemohon tidak menyetor uang pelicin.

Yuli menyampaikan hal itu saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan pengurusan izin TKA di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta,( 9/1/2026.

Menurut Yuli, tanpa setoran tambahan, proses penerbitan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dapat molor hingga tiga sampai empat pekan hanya untuk memperoleh jadwal wawancara. “Kalau tidak pakai uang, prosesnya bisa tiga sampai empat minggu,” kata Yuli.(9/1/2026)

Sebaliknya, dengan pembayaran tertentu, seluruh rangkaian proses pengurusan izin dapat selesai dalam waktu sekitar lima hari.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kpk-dugaan-satori-terima-aset-di-luar-program-csr-bi-ojk/

Yuli menjelaskan perusahaannya bergerak di bidang jasa konsultan TKA bagi warga negara Jepang yang memiliki tenggat waktu ketat terkait kedatangan tenaga kerja asing ke Indonesia. Menurut dia, keterlambatan pengurusan izin berpotensi mengganggu jadwal operasional perusahaan klien.

Di perusahaannya, Yuli mengatakan tenaga kerja asing yang diurus umumnya menempati posisi strategis, seperti direksi atau tenaga ahli, sehingga keberadaannya sangat dibutuhkan.

Karena itu, sejak awal perusahaan klien telah memberikan mandat pengurusan beserta jadwal kedatangan yang jelas, biasanya dengan tenggat sekitar satu bulan, bukan hanya satu atau dua pekan.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa delapan mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pemerasan dalam pengurusan izin RPTKA dengan total nilai mencapai Rp 135,2 miliar.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/belum-genap-setahun-menjabat-3-kepala-daerah-kena-ott-kpk/

Selain Yuli, sejumlah saksi lain meliputi staf operasional PT Dienka Utama, Purwanto; staf PT Nur Dewanta, Juni Waluyo; Direktur PT Aneka Jasa Lima Benua, Waskito; serta Direktur PT Mandiri Anugerah Sehati, Deviana, menyampaikan keterangan serupa.

Mereka menyatakan bahwa apabila tidak menyetorkan uang kepada para pejabat tersebut, proses pengurusan RPTKA akan diperlambat. Akibatnya, perusahaan agen TKA mengalami kerugian karena menerima komplain dari para klien.

Dalam perkara ini, jaksa juga mendakwa delapan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pemerasan terhadap agen pengurusan RPTKA dengan total penerimaan mencapai Rp 135,299 miliar.

Para terdakwa berasal dari Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) dan Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK, baik pejabat aktif maupun mantan pejabat.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kpk-dugaan-satori-terima-aset-di-luar-program-csr-bi-ojk/

Kedelapan terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Wonk Alit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!