CIREBON, KOMPAS.com — Satuan Narkoba Polres Kota Cirebon membongkar praktik produksi tembakau sintetis yang beroperasi di sebuah rumah kos di kawasan Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon Jawa Barat.
Lokasi tersebut digunakan sebagai tempat memproduksi sekaligus mendistribusikan narkotika. Polisi sebut pelaku mengedarkan barang haram ini ke kalangan pelajar dan remaja.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menerangkan, pengungkapan kasus ini dilakukan usai petugas menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal indekos.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah kamar kos pada Kamis (14/1/2026) malam.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AF (29). Tersangka yang diketahui sebagai buruh harian lepas, menjalankan produksi tembakau sintetis secara mandiri dengan sistem rumahan.
Rumah kos itu, kata Eko, difungsikan sebagai tempat mencampur bahan kimia narkotika cair dengan tembakau kering hingga siap dikemas dan diedarkan. Proses produksi dilakukan tanpa melibatkat pihak lain.
“Pengakuan tersangka, produksi tembakau sintetis ini sudah dilakukan enam bulan, dia belajar otodidak sendiri, dengan cara mencampurkan tembakau biasa dengan cairan yang mengandung narkotika golongan 1,” kata Eko saat konferensi pers, yang dihadiri Kompas.com di Mapolres Cirebon Kota pada Selasa (20/1/2026) siang.
Dalam penggeledahan, polisi menyita delapan paket tembakau sintetis dengan berat total lebih dari 20,11 gram, satu botol cairan narkotika sintetis 174,74 gram, dua unit telepon genggam, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk meracik dan mengemas barang terlarang tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, bahan cairan narkotika ini dibeli AF dengan harga Rp6 juta per botol. Cairan itu kemudian diolah menjadi beberapa paket tembakau sintetis untuk dijual kembali dengan keuntungan jutaan rupiah.
Dari pengakuan tersangka juga, Eko menyebut, barang haram ini dijual dengan sasaran pembeli utama kalangan pemuda, termasuk pelajar dan remaja.
Penjualannya pun menggunakan perantara media sosial, dan dikirim menggunakan metode “tempel” di sejumlah titik yang telah disepakati.
“Kami menemukan indikasi kuat bahwa peredarannya menyasar anak-anak muda, pelajar juga. Ini menjadi fokus perhatian serius kami, karena dampaknya sangat berbahaya,” tambah Eko
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun, pidana seumur hidup, bahkan hukuman mati. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan pemasok bahan baku maupun pembeli dalam jumlah besar.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal guna mencegah peredaran narkotika.
Wonk Alit




