SERANG. Suararadarcakrabuana.com -Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten menangkap tiga pelaku pengoplos atau suntik gas LPG subsidi di Kampung Pasir Waru, Desa Ciburuy, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak.
Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono mengungkapkan, ketiga pelaku berinisial AR (36), KR (25), AZ (24). Mereka memiliki peran masing-masing.
AR yang merupakan pangkalan LPG, berperan melakukan pemindah atau menyuntik isi gas, sedangkan untuk KR dan AZ, keduanya merupakan sopir dan kenek yang mendistribusikan LPG 12 kg.
“Hari Selasa, (14/4), Ditreskrimsus Polda Banten mengungkap tindak pidana penyalahgunaan LPG subsidi 3 kg. Pemindahan isi gas telah berlangsung selama kurang lebih 6 bulan dan para tersangka menghasilkan 80 tabung per hari hasil dari suntikan tersebut,” ujarnya, dalam konferensi pers, (20/4/2026).
Dari tindakan memindahkan isi 4 tabung LPG 3 kg ke dalam 1 tabung LPG 12 kg, pangkalan tersebut diduga merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
“Pelaku kemudian menjualnya dengan harga non subsidi. Harga beli LPG 3 kg itu Rp16 ribu per tabung, kalau 12 kg itu Rp120 ribu per tabung. Kerugian uang negara sebesar Rp626 juta lebih,” kata dia.
Sementara Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Dhoni Erwanto mengungkapkan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan, yakni satu unit R4 Suzuki Carry hitam, satu unit R4 Suzuki Carry Box 8 set alat suntik regulator, 3 set alat suntik jenis tombak, satu timbangan manual, satu batang kayu ganjal tabung.
“Kami mengamankan 260 tabung LPG 3 kg, 140 tabung LPG 12 kg dan satu kantong segel tabung gas warna kuning,” kata dia.
Atas perbuatannya, mereka diancam dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Ancaman pidana Penjara maksimal 6 tahun, denda maksimal Rp60 miliar.
Wonk Alit/SRC




