Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Buntut Banjir Sumatera

Jakarta. Suararadarcakrabuana.com – Presiden Prabowo Subianto mencabut izin usaha dari 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan.

Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers bertajuk Pemerintah Mencabut Perizinan Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa.

Prasetyo menjelaskan, keputusan itu diambil Presiden Prabowo dalam rapat terbatas yang digelar secara daring dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026).

“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya dikutip dari Antara.

Dalam rapat tersebut, Prasetyo mengatakan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memaparkan hasil investigasi dan audit terhadap sejumlah perusahaan yang terindikasi melanggar aturan, terutama di wilayah terdampak bencana seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Baca juga:https://www.suararadarcakrabuana.com/putusan-mk-wartawan-tak-bisa-dipidana-karena-kerja-jurnalistik/

Perizinan ke-28 perusahaan tersebut mencakup Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), izin usaha pertambangan (IUP) sektor tambang, serta IUP perkebunan yang beroperasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Dari total 28 perusahaan itu, sebanyak 22 perusahaan tercatat sebagai pemegang PBPH untuk hutan alam dan hutan tanaman, dengan luas kawasan yang izinnya dicabut mencapai sekitar 1.010.592 hektare.

Sementara itu, enam perusahaan lainnya bergerak di sektor non-kehutanan, seperti pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu.

“28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 perusahaan pemegang PBPH, Hutan Alam dan Hutan Tanaman, serta enam perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan perusahaan pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK,” kata Prasetyo.

Prasetyo menegaskan, langkah pencabutan izin ini merupakan bagian dari komitmen awal pemerintahan Prabowo-Gibran dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kapolri-resmikan-direktorat-ppa-ppo-di-11-polda-dan-22-polres/

“Kami ingin menegaskan bahwa pemerintah akan terus berkomitmen untuk melakukan penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua ini kita laksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan pembangunan seluruh rakyat Indonesia,” ungkapnya.

Berikut ini daftar ke-28 perusahaan yang dicabut izinnya oleh Presiden Prabowo:

22 Perusahaan pemegang PBPH

Aceh

  • PT Aceh Nusa Indrapuri
  • PT Rimba Timur Sentosa
  • PT Rimba Wawasan Permai

Sumatera Barat

  • PT Minas Pagai Lumber
  • PT Biomass Andalan Energi
  • PT Bukit Raya Mudisa
  • PT Dhara Silva Lestari
  • PT Sukses Jaya Wood
  • PT Salaki Summa Sejahtera

Sumatera Utara

  • PT Anugerah Rimba Makmur
  • PT Barumun Raya Padang Langkat
  • PT Gunung Raya Utama Timber
  • PT Hutan Barumun Perkasa
  • PT Multi Sibolga Timber
  • PT Panei Lika Sejahtera
  • PT Putra Lika Perkasa
  • PT Sinar Belantara Indah
  • PT Sumatera Riang Lestari
  • PT Sumatera Sylva Lestari
  • PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
  • PT Teluk Nauli
  • PT Toba Pulp Lestari Tbk.

Baca juga: https://www.suararadarcakrabuana.com/keprihatinan-ketua-dprd-tambang-emas-pongkor-telan-korban/

6 Badan Usaha Non-Kehutanan

Aceh

  • PT Ika Bina Agro Wisesa
  • CV Rimba Jaya

Sumatera Utara

  • PT Agincourt Resources
  • PT North Sumatra Hydro Energy

Sumatera Barat

  • PT Perkebunan Pelalu Raya
  • PT Inang Sari.

( Wonk Alit/ SRC/RS,SH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!