KPK Periksa 10 Saksi Kasus Bupati Pati Sudewo

Jakarta. Suararadarcakrabuana.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan sepuluh saksi dalam dugaan jual-beli jabatan perangkat desa oleh Bupati Pati Sudewo. Penyidik memeriksa mereka di Polres Kota Pati, Kabupaten Pati, pada Rabu, 28 Januari 2026.

“Pemeriksaan para saksi berkaitan dengan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya.

Dari 10 orang yang diperiksa penyidik pada hari ini, empat di antaranya adalah Kepala Dinas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kabupaten Pati, Tri Hariyama; Ajudan Bupati Pati, Wisnu Agus Nugroho; Kepala Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Yogo Wibowo; dan pihak swasta bernama Mudasir.

Baca Juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kpk-bongkar-peran-sudewo-pada-kasus-suap-djka/

Sedangkan enam di antaranya menjabat sebagai kepala desa di  yakni

  • Kepala Desa Sidoluhur, Kecamatan Juwana, Sisman;
  • Kepala Desa Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo, Sudiyono
  • Kepala Desa Gadu Kecamatan Gunungwungkal, Imam Sholikin;
  • Kepala Desa Tambakharjo, Kecamatan Pati, Sugiyono;
  • Kepala Desa Semampir, Kecamatan Pati, Pramono;
  • Kepala Desa Slungkep, Kecamatan Kayen, Agus Susanto.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Pati pada 19 Januari 2026. Dari hasil operasi senyap itu, KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka di kasus ini. Mereka diduga orang-orang kepercayaan Sudewo yang menjadi operator lapangan.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kpk-sebut-anak-buah-bupati-pati-umumkan-tarif-jabatan/

Tugas mereka adalah mengutip uang dari para kandidat perangkat desa. Ketiganya adalah Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono; Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono; dan Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan.

Sudewo dan ketiga tersangka diduga mulai melakukan pemerasan ketika Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana pengisian formasi jabatan perangkat desa yang bakal dibuka pada Maret 2026.

Sudewo diduga memanfaatkan momen itu untuk memperoleh keuntungan pribadi. Penyidik KPK mengendus ia mengkomersilkan 601 jabatan perangkat desa yang tersebar di 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Tarif untuk tiap jabatan setingkat kepala urusan dan kepala seksi di tiap pemerintahan desa mencapai ratusan juta rupiah per calon pamong desa.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa Sudewo merancang pengisian jabatan itu sejak November 2025. Ia dibantu sejumlah tim sukses dan orang-orang kepercayaannya yang dikenal sebagai Tim 8.

Tim itu berperan sebagai koordinator di tingkat kecamatan. Mereka diberi tugas mengumpulkan uang dari para kandidat.

Wonk Alit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!