Jakarta. Suararadarcakrabuana.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami dugaan gratifikasi berupa pemberian fasilitas jet pribadi kepada Menteri Agama Nasaruddin Umar dari Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan lembaganya akan terlebih dahulu menelusuri informasi dari sumber terbuka, termasuk pemberitaan media massa, sebelum menentukan apakah fasilitas tersebut masuk kategori gratifikasi.
“Nanti dilihat dan kami pastikan dulu, apakah ada sisi-sisi yang kemudian berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan jabatannya,” kata Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, (19/2/2026)
Menurut Setyo, KPK tidak bisa serta-merta menjustifikasi penerimaan fasilitas oleh Menteri Agama sebagai pelanggaran.
Karena itu, proses pendalaman diperlukan untuk menentukan apakah kasus tersebut layak ditindaklanjuti. Isu ini pertama kali mencuat di media sosial pada 16 Februari 2026 dan menjadi perbincangan luas di platform X.
Sejumlah unggahan memperlihatkan dokumentasi perjalanan Menteri Agama menggunakan fasilitas jet pribadi, sehingga memicu perdebatan terkait etika pejabat publik dan potensi benturan kepentingan.
Merespons polemik tersebut, Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Biro Humas dan Komunikasi Publik memberikan klarifikasi resmi pada hari yang sama.
Kementerian Agama membenarkan penggunaan jet pribadi dalam rangka perjalanan dinas Menteri Agama ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada 15 Februari 2026. Kunjungan tersebut berkaitan dengan agenda peresmian fasilitas keagamaan di wilayah tersebut.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar menjelaskan fasilitas jet pribadi tidak menggunakan anggaran negara, melainkan disediakan oleh Oesman Sapta Odang demi efisiensi waktu di tengah agenda Menteri Agama yang padat.
“Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag. Pak OSO (juga, red.) yang berinisiatif siapkan jet pribadi untuk Menag agar bisa hadir di tengah agenda Menag yang padat,” ujar Thobib dalam keterangan resmi pada laman Kemenag, Senin lalu.
KPK menegaskan akan terus mengumpulkan data dan informasi terkait dugaan gratifikasi tersebut sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
(RS S,H/ SRC )




